KPUBC Soetta Selamatkan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Monday 22 Feb 2016, 4 : 14 pm
by
photo Raja Tama

TANGERANG-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno Hatta (Soetta), berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari hasil penegahan upaya  penyeludupan barang yang hendak di ekspor seperti kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang (chelodina mccordi). Aksi penyelundupan ini melibatkan lima orang warga negara Indonesia.

Sejak Sabtu (20/2), kelima pelaku berinisial WH, NV, BM, IW dan SU diamankan karena terbukti mencoba melakukan jenis hewan dilindungi tanpa dokumen sah.

Kabid Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Yulianto, mengungkapkan, kelima pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.  “Kelima orang yang kami tahan ada pemilik CV, pemasok barang, sopir karyawan CV, pengemas barang dan freelance pengurus pembuatan PEB dan Sertifikat Karantin,” ucapnya.

Diungkapkan Yulianto, dua jenis kura-kura liar dilindungi itu, berasal dari Bekasi yang didatangkan langsung dari Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.  “Negara tujuan ekspornya, Guangzhou, Cina,” jelasnya.

Dari kelima tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 38 Koli LTF-Clown Loach atau ikan Botia, 3.737 ekor kura-kura moncong babi dan 883 kura-kura leher panjang. “Total kerugian secara keseluruhan, ditaksir Rp1,1 miliar lebih,” tandasnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata, menjelaskan, kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik yang hanya ada di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.  “Kura-kura moncong babi itu saat masih kecil menarik dijadikan peliharaan dan hiasan, dan saat sudah besar untuk bahan konsumsi mewah,” terang Awen

Jika ditaksir harga perekornya, untuk kura-kura moncong babi berkisar seratus sampai seratus lima puluh ribu rupiah, sementara kura-kura leher panjang lebih murah dari harga moncong babi. “Harga di Jakarta Rp100-150 ribu, kalau sudah mencapai berat 1kg itu untuk konsumsi premium,” jelasnya.

Atas perbuatan kelima pelaku disangkakan UU nomor 5 tahun 1990, tentang satwa dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. “Para pelakunya diancam lima tahun penjara dan denda 100 juta,” ujar Awen. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ISEF

Pengembangan Ekonomi Syariah Butuh Dukungan Riset dan Edukasi

JAKARTA-Riset dan edukasi yang handal menjadi salah satu prasyarat mutlak

Dewan Adat Dayak Desak Mabes Polri Usut Mafia Lelang Kayu di Kaltara

JAKARTA-Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Mabes Polri