Kriminalisasi Pejabat Kurator Hambat Percepatan Ekonomi

Thursday 18 Aug 2016, 9 : 55 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mencanangkan tahun 2016 ini sebagai Tahun Percepatan Pembangunan Nasional. Untuk itu, Kepala Negara meminta aparat hukum untuk tidak mengkriminalisasi kebijakan para pejabat agar proses pembangunan berjalan lancar.  Namun upaya percepatan pembangunan ekonomi ini terhambat lantaran profesi kurator dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikriminalisasi. “Bapak Jokowi sudah tegas dalam pidatonya untuk para penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat, ya dalam hal ini Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan,”  ujar praktisi hukum yang banyak menangani berbagai perkara politik dan ekonomi, M Mahendradatta  dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Akhir-akhir ini ramai diberitakan bahwa profesi kurator dan pengurus PKPU acap kali mendapat perlakuan kriminalisasi oleh debitur melalui penegak hukum dengan berbagai alasan.   Dua pengurus PKPU untuk PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Primedi  dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 317 KUHP.

Mahendradatta mengaku banyak menangani klien Bank-Bank yang seringkali mengalami permasalah debitur yang macet pembayarannya. Opsi penyelesaian utang melalui kepailitan atau PKPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kurator dan Pengurus sering dilakukan oleh Bank-Bank karena prosesnya cepat dan efisien serta dilakukn dibawah pengawasan Pengadilan Niaga. “Jika banyak perlakuan kriminalisasi kepada Kurator dan Pengurus saya takut besok-besok tidak ada lagi yang mau jadi Kurator atau Pengurus, makin banyak tagihan macet yang tidak dapat diselesaikan.” tegasnya.

Padahal Presiden Jokowi sudah tegas dalam pidatonya meminta penegak hukum agar tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat. Dalam hal ini , Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba menyayangkan kriminalisasi terhadap dua kurator tersebut. Semestinya, sebelum laporan tersebut sampai kepada pihak kepolisian, para debitur atau kreditur yang menilai kesalahan yang dilakukan kurator harus dilaporkan kepada hakim pengawas. “Namun itu tidak dilakukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan semakin dikenal di masyarakat Indonesia ketika masa krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Pada saat itu, banyak sekali debitur yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran utang-utangnya.

Seiring dengan kondisi ekonomi yang tidak membaik, perkara PKPU/Kepailitan pun meningkat.  Ada yang menggunakan PKPU sebagai upaya hukum guna mendapat kepastian hukum atas piutangnya dan buat debitur yang memang tidak samggup membayar bisa memberikan penawaran pembayaran yang bisa diterima oleh kreditur sehingga bisnis bisa kembali berjalan.

Namun ada juga yang memanfaatkan ini untuk ‘bersih-bersih dosa’ – menghindari kewajiban pembayaran utang.  Disinilah peranan Pengurus dan Kurator sebagai pihak yang independen untuk mengawal jalannya PKPU dan Kepailitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lewat Amazon, UMKM RI Siap Tembus Pasar AS, Eropa Hingga Timur Tengah

JAKARTA-Amazon selling partner, PT Lima Lumbung Sejahtera (SellerUP Academy) bersama
Kebutuhan kayu dunia yang mencapai USD 2,1 triliun per tahun sangat berpotensi mendukung upaya menyejahterakan petani dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Potensi Kayu Dunia USD 2,1 Triliun

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya memperkuat jaringan rantai bisnis ekspor kayu