Kualitas Fredrich Yunadi dan Hujatan Publik Terhadap Profesi Advokat

Monday 20 Nov 2017, 6 : 10 pm
by
Advokat Peradi dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Dunia Advokat Indonesia kembali dihujat dan dipermalukan akibat sikap dan perilaku Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, sebagai Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Setya Novanto, dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dan perkara-perkara terkait lainnya.

Mengapa, karena dalam berbagai kesempatan di forum-forum terbuka terutama dalam dialog di Telivisi, Fredrich Yunadi tanpa tedeng aling-aling mengemukakan pernyataan dan argumentasi hukum yang sering bertolak belakang.

Bahkan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Fredrich Yunadi dianggap oleh sebagian orang sering semau gue dalam menyampaikan argumentasi hukum ketika hendak membela Kliennya, sehingga gelar akademis dan profesionalismenya sebagai Advokat mulai disangsikan bahkan ada yang sudah melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam sejumlah pernyataannya antara dalil dan argumentasinya sering tidak sejalan bukan saja tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mandasarinya, akan tetapi juga bertentangan dengan logika publik.

Sebagai contoh, pernyataan Fredrich Yunadi tentang keharusan adanya Izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa Setya Novanto dengan alasan ketentuan UU MD3.

Padahal banyak ahli hukum hingga mantan Hakim Konstitusi sudah menjelaskan bahwa Izin Presiden itu tidak diperlukan karena tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sebagaimana diatur di dalam pasal 245 ayat (3) UU MD3.

Begitu juga dengan pemahamannya yang keliru soal Imunitas Anggota DPR dan Imunitas Advokat yang dipahami secara terbalik tanpa ada batasan menurut pembatasan yang ditentukan UU serta sejumlah pernyataan lainnya.

Terakhir terkait dengan ancamannya akan melaporkan KPK kepada Pengadilan HAM Internasional, ditanggapi oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH, Guru Besar Hukum Internasional UI bahwa Pengadilan HAM Internasional tidak ada, karena Peradilan Internasional tidak ada badan yang secara spesifik mengurusi Pengadilan HAM Internasional.

Adapun lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR), tetapi hanya berlaku bagi warga Uni Eropa.juga ada Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court/ICC yang kewenangannya hanya pada lingkup kejahatan yang dilakukan oleh pejabat negara, kejahatan internasional seperti pelanggaran HAM berat, Kejahatan Kemanusiaan, Genoside, Kejahatan Perang dan Agresi.

Itupun tidak berlaku bagi Indonesia, karena Indonesia hingga saat ini tidak menjadi peserta dari Statuta Roma.

Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melalui akun twitternya malah menanggapi ketidaktahuan Fredrich Yunadi mengenai Pengadilan HAM Internasional dengan meminta agar dunia advokat harus menata diri.

Karena sekarang ini mulai ada Advokat/kuasa Hukum yang tidak paham hukum bahkan ‘oon’ di bidang hukum.

Proses rekrutmen dan pembinaan etika harus dijaga dari awal, jangan sembarang disumpah.

Kritik dua ahli hukum ini patut kita apresiasi karena kepeduliannya bahkan kewajibannya oleh karena baik Prof. Dr. Mahfud MD, SH. MH maupun Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH, MH. kedua-duanya adalah Guru Besar bidang hukum sehingga masih memiliki tanggung jawab moral atas kualitas lulusan Fakuktas Hukum di tengah masyarakat.

Apalagi dengan gelar akademis berderet-deret seperti halnya yang dimiliki oleh Fredrich Yunadi mulai dari gelar Dr., SH, LLM, MBA, PhD dituntut bisa mempertanggungjawabkan gelar akademik yang dimilikinya itu.

Oleh sebab itu sebelum lembaga-lembaga yang lain bertindak, Peradi sebagai Organisasi Profesi Advokat yang bertanggung jawab langsung terhadap perilaku Advokat dalam menjalankan profesinya harus bertindak tanpa harus menunggu Pengaduan dari Masyarakat.

Peradi harus membuka diri terhadap informasi dari masyarakat tentang perilaku Advokat, apa lagi dalam kaitan dengan sepak terjang Advokat yang terjadi di ruang publik sebagaimana yang dipertontonkan oleh Fredrich Yunadi, sudah menjadi konsumsi publik dan sorotan publik eksistensi Advokat ketika sedang membela Klien.

Peradi harus berani meminta pertanggungjawaban terhadap gelar Akademis Fredrich Yunadi, karena terdapat ketidaksesuaian antara Gelar Akademik yang dimiliki berderet-deret dengan kualitas Ilmu Hukum dan kemampuan teknis hukum yang dimiliki ketika bertindak.

Penulis adalah Advokat Peradi dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) di Jakarta. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peluk Tangis Haru Bu Rohini ke Puan Maharani

Tangis Ibu Rohini pecah kala bertemu dengan Ketua DPR RI
PT Samudera Indonesia Tbk

BMTR Raup Laba Bersih Per Kuartal III Sebesar Rp957,5 Miliar

JAKARTA-PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selama sembilan bulan pertama 2021