Kualitas Saksi Fakta Rendah, Indikator Ahok Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

Tuesday 17 Jan 2017, 9 : 01 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Persidangan kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga hari ini memasuki persidangan ke 6 (enam).

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi-saksi fakta yang memenuhi syarat KUHAP.

Terlebih-lebih saksi yang khusus memiliki pengetahuan tentang pokok dakwaan Jaksa, baik karena mendengar dan melihat sendiri maupun yang merasakan dan atau mengalami langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok.

Dengan kata lain JPU belum memperlihatkan upayanya secara maksimal untuk membuktikan peristiwa pidana penistaan agama yang terjadi sebagaimana sudah dirumuskan di dalam Surat Dakwaan JPU.

Melihat irama percepatan proses penyelidikan dan penyidikan hingga Berkas Acara Pemeriksaan/BAP dilimpahkan ke Penuntutan Pengadilan hanya dalam hitungan waktu yang terlalu singkat, bahkan tidak lazim untuk ukuran sebuah perkara yang menghebohkan karena menarik perhatian publik.

Apalagi menghadapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa, maka kita dapat melihat bagaimana hak-hak hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok untuk mendapatkan keadilan selama proses penyelidikan dan penyidikan terlalu banyak dinegasikan.

Terutama hak untuk mengajukan saksi yang menguntungkan ketika tahapan pemeriksaan dari penyelidikan dibarengi dengan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke penyidikan disertai dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Ini sebuah tahapan yang dilangkahi oleh Penyelidik dan Penyidik.

Padahal pemberian status tersangka menurut KUHAP, baru diberikan  setelah dilakukan penyidikan.

Sehingga upaya untuk mencari serta memgumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan siapa tersangkanya, tidak pernah dilakukan.

Juga ketika beberapa saksi dan/atau ahli yang hendak diajukan untuk didengar guna memenuhi hak tersangka sesuai KUHAP telah dilewatkan begitu saja tanpa Basuki Tjahaja Purnama dan Tim Penasehat Hukum berdaya untuk memenuhinya.

Berbagai hambatan muncul atau direkayasa sekedar untuk menghalang-halangi termasuk desakan aksi massa yang menekan Polri dan Kejaksaan agar segera membawa tersangka ke persidangan tanpa ada yang bisa mencegah sehingga tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup.

Bukan saja bagi Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka akan tetapi juga bagi Penyelidik atau Penyidik dan Jaksa untuk menyiapkan BAP secara memadai sesuai dengan KUHAP, akan berimplikasi kepada kebasahan proses dan hasil akhir dari persidangan perkara ini.

Banyak hal yang menyimpang telah terjadi dan dibiarkan berjalan, sekalipun sangat merugikan hak-hak tersangka dan hak publik untuk mendapatkan pendidikan hukum dalam sebuah proses hukum yang menarik perhatian publik secara luas.

Yang mengherankan adalah proses yang terjadi serba instan di Kepolisian dan Kejaksaan ketika status Basuki Tjahaja Purnama masih sebagai Tersangka kini berubah total menjadi lamban, mengulur-ulur-ulur waktu atau waktu tersedia justru telah diisi dengan pemeriksaan untuk mendengarkan saksi-saksi yang tidak memiliki kualifikasi saksi fakta menurut KUHAP.

Ini jelas sebuah by design untuk apapun tujuannya tetapi jelas sangat-sangat merugikan Basuki Tjahaja Purnama, Pilkada dan Demokrasi.

Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah diakomodirnya permintaan Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai ahli agama.

Sementara Penyelidik dan Penyidik seharusnya tahu bahwa dengan kedudukan Rizieq Shihab sebagai pimpinan FPI sebagai Pelapor atau yang berkali-kali telah mengeluarkan statement bahwa Basuki Tjahaja Purna telah menista agama Islam.

Mestinya dengan sikap Rizieq Shihab yang demikian, Penyelidik dan Penyidik bahkan kelak Majelis Hakim tidak boleh mendengar keterangan Rizieq Shihab dalam kapasitas apapun.

Artinya sebagai ahli tidak layak didengar karena netralitas, imparsialitas dan obyektifitasnya sudah tidak bisa diepertahankan lagi bahkan terjadi konflik interest.

Begitu pula sebagai saksi fakta, karena Rizieq Shihab tidak pernah menyaksikan sebagai pendengar dan/atau yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada waktu itu.

Berdasarkan indikator-indikator dimana banyak hal substansial baik persoalan prosedural maupub esensi dari tujuan Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara mempertahankan Hukum Pidana Materil, yang selalu saling kait mengkait dan berimplikasi kepada keabsahan secara hukum setiap tindakan atau produk yang dihasilkan, maka dapat disimpulkan sementara bahwa hingga enam kali sidang dengan pemeriksaan enam orang saksi, JPU belum berhasil membuktikan Surat Dakwaannya, baik dakwaan primair maupun subsidiair.

Berbagai kelemahan dan kekurangan yang nampak dan terungkap sebagai fakta-fakta baru dalam persidangan, membuktikan bahwa segala kekurangan dan ketimpangan yang ada adalah buah dari desakan aksi massa.

Ini buah dari tekanan massa yang tidak memperhitungkan secara akal sehat bahwa sebuah proses hukum yang lahir dari aksi massa yang bersifat menekan dan mengintervensi jalannya proses hukum pada akhirnya hanya membuahkan putusan bebas murni dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa.

Sekiranya putusan bebas inilah yang terjadi maka pihak yang harus bertanggung jawab baik terhadap Basuki Tjahja Purnama maupun rasa keadilan publik adalah kelompok penekan yang selama ini menggunakan kekuatan massa menekan semua organ peradilan mulai dari Polda hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam setiap persidangan.

Pada persidangan ke enam yaitu tanggal 17 Januari 2017, meskipun saksi yang akan diajukan berjumlah enam orang, namun JPU hanya bisa menghadirkan dua orang.

Itupun dengan kualitas keterangan dan pengetahuan yang sangat sangat minim sehingga tidak mendukung dakwaan JPU.

Seharusnya dengan kualitas saksi-saksi yang demikian minim, JPU patut dinilai telah gegabah menyatakan P.21, membuat Surat Dakwaan atas dasar bukti-bukti yang sumir dan lemah, kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan segala kekuarangan yang ada. Ini jelas memperlihatkan bahwa JPU berada dalam tekanan kekuatan massa.

Dalam situasi normal, seharusnya JPU mengembalikan BAP disertai dengan petunjuk untuk disempurnakan atau memilih bersikap “mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Dengan kondisi demikian, maka Majelis Hakim nantinya tidak ada pilihan lain selain harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena meskipun sudah tujuh kali sidang, namun belum ada satupun saksi fakta yang diperiksa dan didengar keterangannya memnuhi kualifikasi KHUAP.

Fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan justru membuktikan bahwa BAP hasil Penyelidikan dan Penyidikan bukanlah buah dari “due process of law”, tetapi buah dari sikap anarkis pemaksaan kehendak massa karena kepentingan politik.

Dari kualitas dan kualifikasi saksi sebagaimana dipertontonkan dalam persidangan ini, sebetulnya Majelis Hakim sedang mengadili Berkas Hasil Pemeriksaan produk tekanan massa, sebagaimana terbukti dari mayoritas saksi yang sudah diajukan dan bahkan akan diajukan itu tidak memiliki pengetahuan dengan kadar yang sama yaitu sama-sama tidak tahu apa-apa tentang apa yang terjadi di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu sebagai tempat kejadian perkara.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi Tinggal di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penguatan Pranata Adat Jadi Penggerak Kemajuan Desa

ENDE-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama
E-Commerce dan E-Wallet Dorong Peningkatan Transaksi BSI Mobile

Tumbuh 97,4%, Transaksi BSI Mobile Capai 46,4 Juta Transaksi

JAKARTA-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank syariah terbesar