Lahan Gedung Baru UMT Dipertanyakan

Wednesday 6 Dec 2017, 9 : 22 pm
kumparan.com

TANGERANG-Beberapa aktifis LSM Tangerang, diantaranya aktivis Forum Masyarakat Tangerang (Formata), Akhwil Ramli dan Ketua Lingkar Aksi dan Studi Kebijakan Publik (LASKPI) Hendri Zein mempertanyakan lahan yang digunakan oleh Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) untuk membangun gedung baru yang saat ini sedang berjalan. Karena diduga gedung 5 lantai tersebut berdiri diatas lahan yang awalnya diperuntukan bagi pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5. “Berdasarkan penelusuran kami, lahan yang kini ditempati oleh UMT awalnya adalah untuk SDN Sukasari 4 dan 5, hal ini tertuang dalam surat Walikota Tangerang pada tahun 2007 yang ditanda tangani oleh Wahidin Halim,” ujar Akhwil dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Lebih jauh Akhwil yang juga Ketua LSM Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) menjelaskan, berdasarkan surat dari Walikota Tangerang No:421.2/2956-dalbang, pada tanggal 12 Juli 2007, menjawab surat dari PT Panca Kraya Griyatama, pada tanggak 10 mei 2007 perihal peruntukkan relokasi SDN Sukasari 4 dan 5.

Maka berdasarkan rapat kordinasi dengan dinas terkait ketika itu, Walikota meminta lokasi untuk SDN Sukasari 4 dan 5, di lahan kosong di dekat SMA Negeri 7 Kota Tangerang, yang saat ini sudah berdiri gedung lima lantai milik UMT. “Jika melihat isi suratnya Walikota ketika itu, jelas bahwa lahan yang diminta adalah lahan yang kini sudah berdiri UMT, dan hal ini harus ditelusuri oleh Pemkot, karena bukan tidak mungkin lahan tersebut adalah milik Pemkot Tangerang,” tambahnya.

Sementara itu Ketua LASKPI Hendri Zein menyatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya bahwa PT Panca Karya Griyatama menyetujui lahan yang diminta oleh Walikota Tangerang tersebut dan sudah melakukan pembelian. “Informasi yang kami dapat, lahan tersebut sudah dibeli oleh PT Panca Karya Griyatama, namun entah kenapa kemudian pemindahan tersebut batal ketika itu, hingga akhir ketika berganti kepemimpinan Walikota Tangerang dijabat oleh Arief R Wismansyah lokasi SDN Sukasari 4 dan 5 dipindah ke lahan milik Kemenkumham yang saat ini sudah berdiri lahan dan itu pun masih bermasalah,” jelasnya.

Untuk itu tambah Hendrizein, pihaknya akan meminta Pemkot Tangerang untuk menelusuri keberadaan lahan yang sudah dibeli oleh PT Panca Karya Griyatama tersebut. “Kalau memang sudah dibeli, maka lahan yang kini ditempati oleh UMT adalah yang peruntukannya untuk SDN 4 dan 5,” katanya.

Karena tambah Hendri, penyediaan lahan tersebut memang menjadi kewajiban PT Panca Karya Griyatama selaku pengembang Tangcity untuk menyediakan lahan SDN Sukasari 4 dan 5 yang akan dijadikan lahan hijau, terkait dengan pembangunan Tangcity sebagai kawasan komersil. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank DKI Resmikan Kantor Cabang Lampung dan Kantor Cabang Syariah Lampung

BANDAR LAMPUNG-Bank DKI mengoperasionalkan Kantor cabang Lampung. Dari kiri ke

IKAPPI Dorong Pasar Tradisional Masuk UU Kebudayaan

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mendorong