Lakukan Manuver Berpolitik, Fahri Ingatkan Pegawai KPK Langgar UU ASN

Thursday 13 Jul 2017, 11 : 37 pm
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

JAKARTA-Masyarakat sangat miris mendengar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berpolitik dengan menganggap diri rugi akibat adanya Pansus angket KPK dan kemudian mengekpresikannya lewat Judicial Review.

Hal ini untuk ke sekian kalinya terjadi. Sebelumnya mereka juga menggalang demo berkaki-kali termasuk menentang pimpinan KPK sendiri. “Dan Ketua Serikat pegawai KPK disiniyalir lebih kuat dari 5 komisioner yang ada,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Fahri, perlu diperingatkan kepada mereka bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada. “Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara,” terangnya.

Politisi PKS ini menjelaskan pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada. Sementara itu, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus angket DPR.
“Angket adalah kewenangan yang sah yang ada dalam UUD 1945. Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ungkapnya

Jadi pegawai KPK, kata mantan Ketua KAMMI, bukan pekerja kontrak atau musiman di pabrik atau perkebunan. “Mereka adalah Aparatur negara yang disumpah untuk loyal kepada negara bukan untuk berpolitik menentangnya,” ucapnya lagi

KPK tempat mereka bekerja, lanjut alumnus FEUI, adalah lembaga negara yang memakai uang dan kewenangan dari UU dan APBN yang harus dipertanggung-jawabkan kepada negara.

“Bukan uang pribadi yang dapat merugikan pribadi tertentu,” tegasnya.

Fahri berharap Kementerian PAN turun tangan menertibkan kelakuan ASN di KPK. Sebab tindakan ini mengganggu program nasional reformasi birokrasi.

“Apalagi jika menimbang bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum maka pegawai berpolitik untuk menekan proses hukum tidak bisa ditolerir,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah berencana meningkatkan kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan berbasis biomassa di Kabupaten Merauke, Papua.

50% Pasokan Listrik Kabupaten Merauke Bersumber dari EBT Dapat Diwujudkan

JAKARTA-Pemerintah berencana meningkatkan kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan berbasis biomassa

Kemenperin Kucurkan DAK IKM Sebesar Rp 540 Miliar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) pengembangan industri