JAKARTA-Jumlah usaha mikro di tanah air saat ini mencapai 59 juta unit usaha. Para pelaku usaha mikro tersebut umumnya belum memiliki tata kelola administrasi maupun laporan keuangan.
Hal ini kerap menjadi menjadi hambatan bagi usaha mikro karena tidak bisa menghitung keuangan dengan baik khususnya terkait arus kas.
“Bagi usaha mikro, membuat laporan keuangan dianggap sulit dan merepotkan,” ujar Nala Jati pemilik Kedai 157.
Padahal jelasnya, tata kelola keuangan sangat penting untuk mengetahui omzet harian maupun bulanan agar bisa melakukan perencanaan pengembangan usaha lebih lanjut.
“Mengembangkan usaha dengan menggunakan aplikasi laporan keuangan akuntansi sudah sangat diharuskan. Sebab dengan aplikasi semacam itu, usaha mikro dapat memonitoring aktivitas keuangan UKM mereka,” imbuhnya.
Menurutnya, aplikasi laporan keuangan akuntansi ini memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien.
Dengan pertimbangan kondisi riil tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut LAMIKRO (Laporan Akutansi Usaha Mikro) untuk membantu pelaku usaha mikro membuat sistem laporan keuangan sederhana dan mudah digunakan.