Langgar APBN-P, BAP DPD RI Temukan “Penyimpangan” Subsidi Listrik Rp5,2 Triliun

Monday 26 Nov 2018, 7 : 19 pm

JAKARTA-Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menemukan permasalahan terkait penambahan anggaran subsidi listrik, yang bukan merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam UU APBN/APBN-P. Dan perimbangan penambahan anggaran subsidi listrik untuk mengatasi permasalahan debt service coverage ratio PT. PLN tidak memadai.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah bersama dengan DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan,” kata Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Atas rekomendasi tersebut, kata Abdul Gafar Usman, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN 2019 untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah melakukan rapat konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI untuk membahas beberapa permasalahan (22/11/2018).

BAP DPD RI dengan BPK membahas mengenai daftar hasil pemeriksaan BPK atas LHP LKPP terkait subsidi listrik dan juga membahas mengenai sengketa antara Forum Pedagang Bersatu Kelompok 14 Pasar Bersehati Kota Manado dengan Dirut PD Pasar Kota Manado.

“Dari hasil pemeriksaan mengenai subsidi listrik tahun anggaran 2016 dan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 atas LKPP terkait subsidi listrik tahun anggaran 2017 yang akan diklarifikasi, BPK RI menemukan beberapa permasalahan terkait subsidi listrik,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Abdul Gafar, permasalahan tersebut diinventarisir oleh BAP DPD RI untuk ditindaklanjuti. Salah satu permasalahan adalah adanya temuan mengenai penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp5,2 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berasarkan pertimbangan yang memadai.

Selain membahas soal subsidi listrik, lanjut Abdul Gafar, BAP DPD RI juga membahas mengenai sengketa Kelompok 14 Pasar Bersehati dengan Dirut PD Pasar Kota Manado, pertemuan BAP DPD RI dengan BPK RI sebagai tindak lanjut atas surat yang dikirim Forum Pedagang Bersatu Kelompok 14 Pasar Bersehati yang ditujukan kepada Kepala BPK RI dengan nomor surat 024/PIA/PK.14?Mdo/II/2018 tanggal 4 Februari 2018, Forum Pedagang Bersatu Kelompok 14 Pasar Bersehati meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi mengenai sistem tata kelola keuangan PD Pasar Kota Manado.

Para pedagang di Pasar Bersehati mempermasalahkan pembongkaran dan pengosongan secara paksa dan sepihak atas lapak para pedagang Kelompok 14 oleh PD Pasar Kota Manado yang diduga tidak sesuai prosedur. Atas permasalahan tersebut, BAP DPD RI melakukan klarifikasi dan mediasi kepada Forum Pedagang Bersatu Kelompok 14 dan Dirut PD PAsar Kota Manado, beserta pemerintah Kota Manado.

Dimana selanjutnya jika permasalahan masih belum selesai, maka DPD RI akan meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)/Audit Investigasi terhadap PD Pasar Kota Manado. Pertemuan antara BAP DPD RI dengan BPK RI bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa tersebut. Saat ini, BPK RI sedang melakukan PDTT pada Pasar Kota Manado pada tanggal 15 Oktober – 30 November 2018 dan pada minggu ketiga bulan Desember 2018 BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaannya. ***

***

Don't Miss

Keberadaan DAU Justru Memperlebar Kesenjangan

JAKARTA-Senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo menegaskan DPD RI sudah

Kemenperin Dorong Pembangunan Industri Propelan

SUBANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pembangunan dan pengembangan industri