Langgar Konstitusi, Atur Masa Jabatan Pimpinan DPD Dalam Tatib

Thursday 28 Apr 2016, 8 : 04 pm

JAKARTA-Langkah Pimpinan DPD RI yang menolak menandatangani aturan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun merupakan tindakan yang tepat.
Alasannya kejadian ini menjadi proses pembelajaran bagi anggota DPD yang tidak memahami proses bernegara. “Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPD karena Pimpinan DPD tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” kata Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Menurut Victor, secara konstitusionalitas, tidak tepat pengaturan tentang masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam Tatib DPD RI. Karena akan menimbulkan ketidakstabilan proses kepemimpinan di DPD RI.
Lagipula amanat UUD sola pengaturan DPD dan lembaga parlemen lainnya diatur dalam UU. “Bukan tidak mungkin. Kalau lolos dalam tatib, maka ke depan masa jabatan Pimpinan DPD bisa dilakukan revisi setiap tahun. Ini lembaga negara bisa menjadi tidak stabil dan akan mengganggu tugas dan tanggung jawab pimpinan DPD RI,” tegasnya.

Victor kemudian membandingkan masa jabatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Konstitusi (UUD 1945), dimana masa jabatan presiden adalah 5 tahun. “Tentu sangatlah menurunkan derajat wibawa lembaga legislatif jika pengaturan masa jabatan Presiden diatur di UUD 1945, sementara untuk masa jabatan Pimpinan DPD (termasuk MPR dan DPR) yang merupakan primary constitutional organs hanya diatur dalam peraturan tata tertib (peraturan internal). Seharusnya pengaturan masa jabatan pimpinan MPR, DPR dan DPD paling minimal diatur dalam tingkatan undang-undang,” tambahnya.

MPR, DPR dan DPD, sambung Victor, merupakan salah satu pelaku kekuasaan negara utamanya kekuasaan legislatif. Lembaga ini mewakili kepentingan rakyat untuk membentuk peraturan dan mengawasi pelaksanaan peraturan, kedudukan kekuasaan legislatif adalah sederajat dengan kekuasaan eksekutif yang dikepalai oleh Presiden. “Hal tersebut diperkuat dengan pasal 22 C ayat (4) yang mengatakan bahwa Susunan dan Kedudukan DPD diatur dengan UU, artinya masa jabatan pimpinan DPD seharusnya sudah masuk dalam lingkup kedudukan DPD yang diatur dalam Undang-Undang MD3,” tegasnya.

Disisi lain, jelasnya, pengaturan masa jabatan pimpinan Lembaga Legislatif dalam UU akan lebih memberikan kepastian hukum terhadap jabatan pimpinan lembaga negara. Sehingga tidak mudah untuk diubah-ubah melalui laporan tatib yang dibacakan tiap tahunnya, demi menjaga stabilitas kepemimpinan di DPD.
“Bukan menjadi hal yang mustahil kedepan rakyat akan meminta lembaga ini di bubarkan karena memakan anggaran yang berasal dari rakyat tanpa kerja yang jelas, melainkan hanya sibuk berebut kekuasaan,” katanya.

Selain itu menurutnya anggota DPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kewenangan DPD RI hanya menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan yang menyangkut daerah.”Jadi selain tidak ada aturan perundagan yang memerintahkan bahwa aturan masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam tatib juga karena itu bukan kewenangan DPD untuk mengatur masa jabatan tersebut,” pungkasnya. ***aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemendag Bantu 22 Ribu UMKM Perluas Akses Pasar

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bekerja keras memperkuat pasar dalam negeri

Bambang-Said, Siap Berdayakan Kaum Perempuan

SUMENEP-Calon wakil gubernur Jatim dari PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan