Langgar UU Pasar Modal, 4 Orang Ini Dapat Sanksi OJK

Saturday 26 Jan 2019, 2 : 43 am
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap 4 orang karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sanksi ini tertuang melalui Pengumuman Nomor 01/PM.1/2019 tanggal 22 Januari 2018.

Adapun keempat orang yang diberi sanksi tersebut yakni Vivilia Valentina, Rizal Andrika, Liauw Mei Tjin dan Abi Said.

Dikutip dari laman resmi OJK, sanksi itu terkait pelanggaranya Kasus Perdagangan Saham PT AGIS Tbk (TMPI) Periode 1 April 2012 sampai dengan 30 September 2012.

Melalui surat Nomor S-05/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Sanksi Denda, Vivilia Valentina dikenakan sanksi denda sebesar Rp410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) karena melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Sedangkan Rizal Andrika dikenakan sanksi denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-04/PM.11/2019 tanggal
14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.

Adapun Liauw Mei Tjin dikenakan sanksi denda sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-08/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.

 Sementara itu, dalam kasus Perdagangan Saham PT Fortune Indonesia (FORU) periode 11 April 2014 sampai dengan 6 Mei 2014, OJK menetapkan sanksi denda kepada Abi Said sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-16/PM.11/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 92 UUPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Mata Masyarakat Menuju ke PN Tanggamus

PRINGSEWU-Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim

MMI Pemenang Indonesia 2020 Microsoft Partner of the Year

JAKARTA-Mitra Integrasi Informatika (MII) dinobatkan sebagai pemenang Indonesia 2020 Microsoft