Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi, Hak Angket DPR Harus Dibatalkan

Thursday 15 Jun 2017, 1 : 30 pm
by
Koordinator TPDI Petrus Salestinus

JAKARTA-Penggunaan Hak Angket DPR sebagai kontrol terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas merupakan penggunaan kekuasaan DPR secara berlebihan bahkan merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, pembentukan Panitia Angket KPK harus dibatalkan dan diarahkan kepada Angket terhadap Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang gagal mengawasi jalannya pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang bersih dari KKN. “Angket DPR seharusnya bertujuan untuk mensuport kerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi e-KTP dan bukan untuk mengkritisi pelaksanaan penyidikan KPK dalan kasus korupsi e-KTP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petus Salestinus di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Petrus, alat kontrol mengawasi pelaksanaan tugas KPK selaku penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan langkah praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU KPK dan UU TIPIKOR.

Kontrol itu bisa dilakukan oleh Tersangka/Korban yang melapor atau Masyarakat melalui Gugatan Praperadilan, Penggunaan Hak Ingkar dan Pembelaan dalam persidangan. “Oleh karena itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket DPR sangat berlebihan,” ucapnya.

DPR jelasnya seharusnya mengapresiasi prestasi spektakuler KPK karena berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam kasus korupsi e-KTP dan mengungkap besarnya kerugian negara.

Bahkan lembaga antirasuah ini juga sukses membawa sejumlah orang yang diduga sebagai pelakunya menjadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Selain itu lanjutnya harus dicatat bahwa hingga saat ini hanya satu atau dua orang terdakwa korupsi yang diputus bebas. Dengan kata lain hampir tidak ada terdakwa kasus korupsi hasil penyidikan dan penuntutan KPK diputus bebas. Hal ini menandakan hampir 99,9% divonis bersalah sesuai dengan hasil penyidikan dan penuntutan dari Penyidik dan Penuntut Umum KPK.

“Jika kita mencermati definisi Hak Angket menurut UUMD3 yaitu “Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka pembentukan Hak Angket DPR untuk KPK merupakan sebuah penyalahgunaan lembaga Hak Angket oleh DPR,” terangnya.

Apalagi, KPK merupakan sebuah lembaga Penegak Hukum yang sangat membuka diri terhadap kontrol publik, baik melalui proses Praperadilan untuk menguji apakah hasil penyidikan yang dilakulan oleh KPK bertentangan dengan KUHAP atau tidak, apakah hasil penyidikan dan penuntutannya terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak dll.

Namun uji publik itu mayoritas dimenangkan oleh KPK, baik terhadap upaya praperadilan maupun terhadap persidangan perkara pokok.

Karena itu terang Petrus, menjadi aneh jika DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk memyelidiki kinerja KPK terkait penyidikan kasus e-KTP yang mayoritas keterlibatan pihak-pihak sebagai terduga pelakunya adalah anggota DPR RI Komisi II dan beberapa oknum Kemendagri.

Seharusnya ucap Petrus, pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diperuntukan menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPR yaitu lalai melakukan kontrol/Pengawasan terhadap proses pembahasan anggaran proyek nasional e-KTP ketika terjadi pembahasan anggaran dan pengadaannya antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Karena kejadian Tindak Pidana Korupsi baik locusnya di Gedung DPR RI dan tempusnya terjadi pembahasan anggarannya di Gedung DPR RI tanpa 560 Anggota DPR RI melakukan pengawasan.

Bahkan dugaan korupsi terjadi dengan sangat sempurna, maka ini adalah sebuah peristiwa yang luar biasa memalukan, yang menimpa sebuah Lembaga Tinggi Negara terhormat dan strategis, yang berdampak luar biasa besar terhadap kehidupan bangsa dan negara.

“Jadi pembentukan Panitia Angket KPK harus dibatalkan dan harus diganti dan diarahkan kepada Angket terhadap Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang gagal diawasi jalannya pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang bersih dari KKN,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan penggunaan Hak Angket DPR dalam mengkritisi kinerja KPK ketika menyidik kasus korupsi e-KTP yang terduga pelakunya mayoritas Anggota Komisi II DPR RI, sudah termasuk perbuatan kesewenang-wenangan DPR atau perbuatan yang melampaui batas kewenangan yang dimiliki DPR.

Sebab bagaimanapun,  apa yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka KPK menjalankan perintah UU.

KPK tuturnya tidak sedang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umun yang meresahkan masyarakat, melainkan KPK sedang melakukan tugas utamanya sesuai perintah UU dan sesuai dengan ekspektasi publik. Sehingga jika kerja KPK dicoba dihalangi atas nama Hak Angket maka bisa menimbulkan keguncangan dalam masyarakat.

“Kalau saja kinerja KPK dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dinilai merugikan anggota DPR RI dari Komisi II dan pimpinan Fraksi lainnya, maka ruang untuk mengontrol dan meminta pertanggungjawaban KPK adalah melalui praperadilan, gugatan PMH terhadap KPK atau menunggu hasil persidangan kasus-kasus dimaksud dimana putusan Majelis Hakimlah menjadi parameter untuk menilai apakah KPK melakukan pelanggaran atau tidak,” sarannya.

Selama ini jelas Petrus, kinerja KPK selalu on the track dan KPK selalu membuka diri untuk dikontrol melalui saluran yang ada yaitu secara hukum melalui praperadilan, melalui proses hukum atas perkara-perkara dalam persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan melalui proses politik di DPR yaitu Forum Rapat Dengar Pendapat. “Jadi, saya kira, hak angket DPR ini harus dilawan karena bentuk kesewang-wenangan,” pungkasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Majelis Kehormatan MK Mulai Rapat Bahas Nasib Paman Gibran

JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai Rapat Majelis Kehormatan (RMK)
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Beri Rating Triple A Obligasi BBRI yang Jatuh Tempo Akhir 2021

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA (Triple A)