Laporan KP3I, MKD DPR Siap Verifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur Seleksi Anggota BPK

Friday 2 Aug 2019, 10 : 07 am
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun tindaklanjut tersebut baru bisa dimulai setelah reses DPR. “Jadi, laporan ini masuk menjelang reses, sehingga baru akan dilakukan verifikasi setelah reses berakhir,” kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2019).

Berdasarkan laporan KP3I, semua pimpinan Komisi XI DPR diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR. “MKD tentu akan melakukan verifikasi dan penelitian secara mendalam. Kemudian menentukan, apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak,” tambahnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan MKD terlebih dahulu akan melakukan verifikasi administrasi dan materi perkara.

“Seandainya, verifikasi ini sudah memenuhi unsur, kemudian baru akan dilakukan persidangan-persidangan dalam rangka penyelidikan-penyelidikan”terangnya lagi.

Langkah selanjutnya, kata Dasco, kemudian MKD melakukan persidangan dan pemanggilan-pemanggilan, termasuk saksi pelapor dan terlapor. “Kalau materinya memang sudah terpenuhi,” ujarnya

Seperti diketahui, Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) melaporkan pimpinan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabid Hukum Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Renhad Pasaribu mengatakan, pimpinan yang diadukan ke MKD DPR adalah, Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Komisi XI DPR, M. Prakosa, Soepriyatno, Marwan Cik Asan dan Achmad Hafisz Tohir, masing-masing selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR.

“Kita baru saja menyampaikan laporan ke MKD,” kata Renhad Pasaribu, sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari MKD, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).

Menurutnya, pelanggaran UU dalam melakukan seleksi calon anggota BPK yang dimaksud adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR.

“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” kata Renhar didampingi Direktur Eksekutif KP3I Tom A. Pasaribu.

Dengan alasan pelanggaran itulah, KP3I mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR ke MKD. KP3I meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili pengaduannya dan memanggil serta memeriksa para teradu.

Lebih dari itu, KP3I meminta MKD untuk membatalkan penetapan 32 nama calon anggota BPK hasil seleksi dan verifikasi administrasi dan mengembalikan proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banggar DPR

Said Abdullah: Tax Amnesty Jilid II Merusak Kredibilitas Pemerintah

JAKARTA-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menolak rencana

Ganjar-Mahfud Komitmen Jaga Demokrasi, Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Jujur dan Adil

JAKARTA-Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan, Calon