Layanan Sistem Kliring Nasional BI Disempurnakan

Tuesday 25 Jun 2019, 11 : 08 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestic. Salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Hal ini merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019.

Untuk itu, BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskann penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.

Selain itu, penyempurnaan kebijakan juga bertujuan memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Dan juga mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar,” jelasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.

1. Kebijakan terkait periode setelmen.

Saat ini, 5 kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45. Dan 2 kali dalam satu hari untuk layanan pembayaran regular yaitu pukul 0.00 dan 14.15. Penyempurnaan kebijakan 9 kali dalam 1 hari untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler, yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00.

2. Kebijakan Service Level Agreement(SLA)

Saat ini, Penyelesaian Transaksi dilakukan maksimal 2 Jam masing-masing di Bank Pengirim dan Bank Penerima. Kebijakan ini disempurnakan Penyelesaian Transaksi dilakukan maksimal 1 Jam masing-masing di Bank Pengirim dan Bank Penerima.

3. Pricing SKNBI yang Dikenakan BI kepada Peserta

Layanan Transfer Dana: Rp 1000,- per transaksi.
Layanan Kliring Warkat Debit: Rp 1.000,- per DKE
Layanan Pembayaran
Reguler: Rp 1.000,- per DKE dan Rp 500,- per rincian transaksi
Layanan Penagihan
Reguler: Rp 1.000,- dab Rp 500,- per rincian transaksi. Dan penyempurnaan Layanan Transfer Dana: Rp 600,- per DKE: Tetap

4. Pricing SKNBI yang Dikenakan Peserta kepada Nasabah

Kebijakan saat ini, Maksimal Rp5.000,- untuk semua Layanan SKNBI

Penyempurnaan kebijakan: 1. Layanan Transfer Dana :Maksimal Rp3.500,00. 2. Layanan Lainnya (Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler dan Layanan Kliring Penagihan Reguler : Tetap(Rp5.000)

5. Capping Transaksi

Kebijakan saat ini Rp 500 juta untuk semua Layanan SKNBI.

Penyempurnaan Kebijakan: 1. Rp 1 miliar untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler. 2. Rp 500 juta untuk Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Ekspor Mei 2021 Capai Rp238,2 Triliun

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kinerja Ekspor pada periode Mei 2021

Wamendag Jerry: Sinergi Jadi Kunci Stabilisasi Harga Bapok

JAKARTA-Wakil Menteri Perdagangan (Wemendag), Jerry Sambuaga mengatakan sinergi pemerintah pusat,