LBH Lasmura: Putusan Sela PTUN Tak Ada Pengaruh

Tuesday 20 Mar 2018, 6 : 12 am

JAKARTA-Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura, Bachtiar Effendi Sitinjak menegaskan bahwa putusan sela PTUN yang menetapkan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tertanggal 17Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, & Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015 – 2020 tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Partai Hanura. “Bagi rekan rekan kader yang ikut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak perlu kawatir sebab tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan putusan sela yang dikeluarkan saat ini;” kata Bachtiar Sitinjak di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dijelaskan, tidak ada putusan yang bisa dieksekusi selain putusan yang sudah inkracht melalui putusan hakim. Menteri Hukum dan HAM pun tidak bisa membatalkan SK baru tersebut, hanya putusan hakim yang bisa membatalkannya.
“Sampai saat ini kepengurusan defenitif yang masih sah adalah Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Belum ada keputusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Kepengurusan Ketum OSO & Sekjen Herry Lontung Siregar . Jadi kepengurusan DPD & DPC Hanura yang saat inipun, masih sah berlaku,” kata dia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Muda Hanura (Lasmura) itu mengharapkan para kader dapat saling memberikan pemahaman kepada kader lainnya agar tidak terjadi simpang siur berita yang tak jelas terkait putusan sela pada Senin (19/3/2018).

Dia meminta kepada seluruh kader tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Karena yang digugat oleh kubu Ambara adalah Menteri Hukum dan HAM. Object gugatan nya adalah SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11 01.

Saat ini, perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkaralah yang menjadi substansi dari gugatan. “Substansinya di materi perkara. Di sini kita akan beberkan data dan fakta yang sebenarnya tentang gugatan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta).

Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020. Dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.

Sementara itu, OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah dan yang dipilih secara aklamasi telah memecat Sekjen Syarifuddin Sudding karena telah bertindak merugikan partai. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BII Luncurkan BII CoOLPay2 dan Kartu BII Sinergi

JAKARTA-PT Bank Internasional Indonesia Tbk kembali memperkuat komitmennya dengan meluncurkan

Kemenperin Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintahan