Oleh: Gatti
Tak berdaya! Inilah dua kata yang mewakili kondisi fisik Eunike Lenny Silas, biasa disapa Lenny (46) saat dijumpai di RS Medistra, Jl. Gatot Subroto, Jakarta (1/5).
Dia terbaring lemas dengan jarum infus yang tertancap di tangan kirinya.
Hanya sesekali dia menggapi orang-orang di sekitarnya dengan suara lirih.
Ibu lima orang anak ini masuk di rumah sakit tersebut sejak 19 April.
Sebelumnya dia adalah terdakwa kasus penipuan yang disidang dan diputus di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 April 2016.
Pada tanggal 19 April tersebut, didampingi Jaksa Putu Sudarsana, SH Lenny dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya untuk dieksekusi.
Namun setelah diperiksa oleh dokter Rutan, dr. Arifin, Lenny dinyatakan dalam kondisi sakit berat sehingga tidak boleh ditahan. Sebaliknya harus menjalani perawatan.
Lenny diketahui menderita sakit kanker ganas pada payudara sebelah kanan. Sakit ini telah lama menggerogoti tubuhnya.
Selain itu, didapati selang yang tertanam pada lehernya dan terhubung ke jantung untuk keperluan flushing.
Jika dengan kondisi ini Lenny tetap ditahan, maka akan berakibat fatal pada terdakwa.
Karena kondisinya yang tidak mengizinkan, Lenny meminta penangguhan penahanan.
“Saya tidak akan melarikan diri. Saya kooperatif, kok. Saya mohon penangguhan penahanan, saya toh bukan teroris atau koruptor. Kasus saya pun sudah di SKP2, kok,” ucap Lenny dengan nada lirih.
Menurut rencana, Lenny akan disidang pada 3 Mei di PN Surabaya. Hakim mengharuskan Lenny hadir dalam persidangan ini.
SKP2 Dibuka Tanpa Proses
Seperti dijelaskan oleh Ginting, pengacara Lenny, kliennya menjadi terdakwa atas kasus perdata dalam bisnis batubara yang melibatkan Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono di satu pihak (PT. Energy Lestari Sentosa – PT. ELS) dengan Tan Paulin di pihak lain (PT Sentosa Laju Energy – PT. SLE).