LexRegis Siapkan Konsultasi Gratis Bagi Pengusaha Dibawah Rp 1 Miliar

Wednesday 30 Sep 2015, 7 : 41 pm
by
Founder LexRegis, Agustinus Dawarja

JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah disambut positif pelaku usaha.

Paket Tahap II ini dianggap sebagai pendorong pertumbuhan dan peningkatan kualitas pembangunan ekonomi sebagaimana yang sangat dibutuhkan saat ini.

“Saya kira, paket tahap II ini sangat positif,” ujar Founder LexRegis, Agustinus Dawarja seperti dikutip dari akun facebooknya di Jakarta, Rabu (30/9).

Gusti menilai isi dari paket kebijakan ekonomi Jilid II ini sangat detail.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengintegrasikan kebijakan ekonomi secara menyeluruh baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter.

“Tentunya, ada harapan bahwa apa yang dibuat pemerintah ini memberikan dampak yang positif dan signifikan bagi sektor riil dan dunia usaha. Selain mengurangi tekanan akibat turunnya nilai tukar rupiah atas USD,” jelasnya.

LexRegis, Agustinus Dawarja & Partners ujarnya sangat mendukung paket kebijakan ekonomi tahap II.

Salah satu bentuk dukungannya yaitu menyediakan program pro bono untuk konsultasi gratis melalui email bagi pengusaha.

Layanan konsultasi hukum bisnis pro bono ini jelasnya hanya diberikan khusus untuk pengusaha dengan modal dibawah Rp1miliar.

Sementara, pengusaha dengan modal diatas Rp 1 miliar lebih akan dikenakan biaya.

Namun tidak disebutkan biaya jasa konsultasi untuk pengusaha dengan modal diatas Rp miliar ini.

“Biaya konsultasi free untuk pengusaha kecil ini dengan maksimum konsultasi 2 jam. Konsultasi bisa juga melalui email saja. Yang berminat, bisa ubungi LexRegis di dawarja@lexregis.com,” ujarnya.

Menurutnya, layanan konsultasi gratis bagi pengusaha ini merupakan bentuk komitmen mendorong pengusaha agar bisa bertahan dalam situasi ekonomi yang tengah stagnan.

“Kalau bisa langsung dijawab ya kami jawab. Tetapi, jika harus ada researh tambahan kami perhitungkan dan email balik biasanya cukup,” jelasnya.

Dia memperkirakan konsultasi untuk pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tidak terlalu membutuhkan waktu yang banyak.

Konsultasi diperkirakan hanya membutuhkan waktu 2 jam saja.

“Kadang persepsi lawyer mahal membuat mereka bertanya pada orang yang salah. Ini hanya bagian dari tanggungjawab anak bangsa menghadapi krisis yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Ban-Menhukham Teken MoU Soal HAKI

 JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual Kementerian

Duet Bareng Nazar, Ini Lagu Andalan Bu Mega

SEMARANG– Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. (H.C)