Libatkan TNI Berantas Terorisme Munculkan Masalah Baru

Friday 11 Mar 2016, 8 : 04 pm
photo dok detik.com

JAKARTA-Rencana Komisi I DPR mendorong TNI berada di garda depan dalam memerangi terorisme dan narkoba adalah kehendak yang keluar dari nalar konstitusional. Gagasan ini harus ditolak karena inkonstitusional dan membahayakan penegakan hukum. “Rencana tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah menggariskan peran TNI dan Polri secara limitatif,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Hendardi, rencana itu muncul dari asumsi masa lalu, dimana TNI lebih supreme dari Polri yang mampu menangani segala hal akibat politik Dwifungsi ABRI yang ditolak oleh reformasi. “Makanya, jika hendak melibatkan TNI dalam operasi militer selain perang, DPR seharusnya segera menyusun UU Perbantuan Militer yang sudah diamanatkan oleh UU TNI dan lebih dari 10 tahun tidak juga dibahas DPR,” ujarnya.

Tanpa batasan yang jelas, kata Hendardi, pelibatan TNI hanya akan menimbulkan masalah baru. Ini kekenesan dan romantisme masa lalu. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Incar Investasi USD 5 Miliar dari Jepang dan Korsel

JEPANG-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri

Airlangga : Industri Jamu Harus Siap Masuk RCEP

JAKARTA-Kementerian Perindustrian berupaya membuka peluang untuk perluasan pasar dan kerja