Lindungi Konsumen, UU ITE Atur Toko Online

Tuesday 2 Aug 2016, 4 : 38 pm

JAKARTA-Bisnis online (e-commerce) ataupun toko online yang tumbuh menjamur saat ini harus diatur dalam sebuah aturan, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena diprediksi masyarakat ke depan lebih banyak menggunakan dunia maya. “Ya itu masuk dan akan diatur dalam pasal tersendiri. Ada dalam UU ITE,” kata Ketum Tim Panja RUU ITE dari Menkominfo Prof Dr Henri Subiakto dalam forum legislasi “RUU ITE” bersama Komisioner KPI Dr. Agung Suprio di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Menurut Henri, memang dalam UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Namun karena ada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka UU ITE bisa digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. ”Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.”

Selain mengatur soal toko online, Henri menambahkan UU ITE juga mengatur soal pencemaran nama baik. Namun UU ITE yang sekaran berbeda. Dulu orangnya bisa langsung ditahan. Namun revisi kali ini, pelaku harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu. Sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 (3). Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya,” tegasnya

Namun soal pencemaran ini tidak didefinisikan, lanjut Henri, karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber – medsos – maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber dan definisnya berbeda-beda.

RUU ITE ini inisiatif pemerintah dan akan diselesaikan pada September 2016 masa sidang mendatang. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja harus diproses pengadilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditahan.

Pentingnya RUU ITE ini mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia dan juga bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.

RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Minta Kepala Daerah Jangan Takut Dikriminalisasi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk

Investasi Terhambat, Mukhtarudin: Omnibus Law Penting Guna Sederhanakan Perizinan

JAKARTA-Kalangan DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja