Lion Air Kandangkan 10 Pesawat Boeing 737 MAX 8

Tuesday 12 Mar 2019, 4 : 55 pm
by

JAKARTA-Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 (sepuluh) pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“KIta akan mengikuti arahan pemerintah sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air.

Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.

“Saat ini Lion Air mengoperasikan 10 (sepuluh) unit pesawat Boeing 737 MAX 8,” ujar Danang.

Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara)
dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8.

Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.

“Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan,” ucapnya.

Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Suasana Kampus STKIP Surya Kondusif Usai Aksi Blokade Mahasiswa

TANGERANG-Kapolsek Kelapa Dua Kompol Zainal Ahzab memastikan situasi kampus Sekolah

Gugatan Muhammad-Saraswati Terkait Kecurangan Pilkada Tangsel Teregistrasi di MK

TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara