BI Cabut Izin Usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama

Thursday 26 Dec 2013, 12 : 43 pm
by

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akhirnya mencabut ijin usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama. Meski tidak disebutkan alasan secara gamblang, namun permasalahan yang membelit BPR itu nyaris sama yakni, simpanan yang dicatat, baik itu tabungan maupun deposito dan kredit fiktif, serta intervensi pemiliknya. 

Seperti diketahui, BI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/134/KEP.GBI/2013 tanggal 23 Desember 2013  telag mencabut Izin Usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama. Pencabutan izin usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman 91 E1, Bandung terhitung efektif sejak tanggal 23 Desember 2013.

Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS, Robertus Bilitea mengatakan dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mutiara Artha Pratama, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. “Terkait  likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mutiara Artha Pratama akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut,  membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris,” jelasnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama tersebut akan dilakukan oleh LPS. Untuk itu, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mutiara Artha Pratama tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama. “Kepada karyawan PT BPR Mutiara Artha Pratama diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Literasi, Holding BUMN IFG Dirikan Think Tank Jasa Keuangan

JAKARTA-Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian, penjaminan

Terhantam Pandemi Covid-19, Kinerja LPPF Berbalik Merugi Rp94 Miliar

JAKARTA-PT Matahari Depertment Store Tbk (LPPF) pada Kuartal I-2020 mencatatkan