LPS Likuidasi PT BPR Bungo Mandiri

Thursday 11 Dec 2014, 4 : 51 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bungo Mandiri yang berlokasi di Jl. Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2014.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Selain itu jelas dia, LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank serta membentuk tim likuidasi.

Langkah selanjutnya ujar dia menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Persiapkan Labuan Bajo untuk Pertemuan G20

LABUAN BAJO-Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar pada pengembangan destinasi

Perbaiki Kualitas Udara, BNI Dukung Gotong Royong Boyong Pohon Sumbang 5.000 Pohon

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk terus