LPS Siap Bayar Klaim Simpanan PT BPR Kudamas Sentosa

Saturday 30 Apr 2016, 3 : 47 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Kudamas Sentosa yang berlokasi di Jl. Raya Porong No.164, Porong, Sidoarjo Jawa Timur terhitung sejak tanggal 29 April 2016. Hal ini tertuang dalam  Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 9/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kudamas Sentosa. ‘Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (30/4).

Dia menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Kudamas Sentosa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Kudamas Sentosa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Kudamas Sentosa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Kudamas Sentosa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Kudamas Sentosa tersebut akan dilakukan oleh LPS,” terangnya.

Dia menghimbau agar nasabah PT BPR Kudamas Sentosa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Kudamas Sentosa . “Kepada karyawan PT BPR Kudamas Sentosa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Gandeng KOI, Beri Fasilitas KPR Untuk Atlet

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono (keempat
Kunjungan ini juga menjelaskan tentang Perpres 41 Tahun 2016 tentang Prosedur Penetapan Kondisi Krisis dan Darurat Energi serta berbagi pengalaman dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dalam memitigasi dan mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi di Provinsi Jatim

DEN Harapkan Jatim Tingkatkan Pemanfaatan EBT

SURABAYA-Dewan Energi Nasional (DEN) mengharapkan Provinsi Jawa Timur (Jatim)  lebih