LPS: Bunga Penjaminan Tetap 7%

Monday 25 Mar 2019, 7 : 41 pm
kompas

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun tingkat bunga Penjaminan periode 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019 untuk simpanan tersebut tidak mengalami perubahan.

Yakni, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 7%. Kemudian untuk tingkat bunga penjaminan di bank umum simpanan valas sebesar 2,25% dan BPR dengan simpanan rupiah 9,50%. “Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho melalui siaran persnya, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Samsu, tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan. Namun demikian terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga kedepan.

“Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” tambahnya.

Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” terangnya lagi.

Dikatakan Samsu, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, lanjut Samsu, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Imam Priyono: Ganjar-Mahfud Fokus Memang Satu Putaran Pilpres 2024

JAKARTA-Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Imam Priyono

Terbaik Se-Indonesia, Kapolda Bali Raih Kompolnas Awards 2022

JAKARTA-Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si