LPSK dan Lebaynya Pengacara 02

Wednesday 19 Jun 2019, 11 : 07 am
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C. Suhadi, SH, MH

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki pokok perkara dalam pemeriksaan saksi, sebelumnya MK telah mendengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon dan juga mendengarkan Pembacaan jawaban/ sanggahan dari Termohon dan Pihak Terkait.

Esensinya perkara ini semakin menarik untuk terus disimak walau yang sebelumnya tidak kalah menarik karena banyak peluru serangan yang cenderung menyerang.

Kita masih ingat ucapan kuasa hukum paslon 02 diruang sidang mengatakan bahwa, paslon 02 telah membawa alat bukti sebanyak 12 kontainer.

Dan seketika itu juga pernyataannya dibatah oleh salah satu Hakim MK, bahwa pernyataan itu tidak benar dan menurut catatan MK yang datang hanya satu dari 12.

Kemudian argumen 02 berubah, bahwa alat bukti yang sebanyak 11 Kontenier belum dapat terkirim karena satu petugas kelelahan sehingga belum dapat terkirim ke MK.

Bagi saya sebagai pengacara, pernyataan itu blunder. Sebab kalau yang namanya alat bukti sebelum sidang harus sudah siap, karena alat bukti itu salah satu nyawa dalam menyelesaikan perkara.

Malah menurut kebiasaan seorang pengacara harus sudah menguasai dan atau menyimpan alat bukti dan atau setidak tidaknya alat bukti sudah diketahui keberadaannya oleh pengacara maupun prinsipal (Pemohon).

Nah kalau melihat begini, terus terbertik keraguan. Jangan-jangan kuasa hukum tidak tahu alat bukti dimana! Artinya kalau demikian Kuasa hukum sangat tidak profesiaonal.

Demikian juga masalah saksi, kalau dari pernyataannya dari kuasa hukum 02 telah menyiapkan saksi, namun serta merta mereka mendatangi Hakim MK dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kedua lembaga tersebut diminta untuk memberikan perlindungan saksi yang hendak diajukan kedepan persidangan.

Karena menurut para lawyer mereka para saksi terancam sehingga LPSK atas permintaan MK untuk memberi perlindungan saksi para Pemohon.

Mencermati narasi yang dibangun pengacara 02 telah menempatkan persidangan di MK begitu menyeramkan.

Bahkan berkali-kali kuasa hukum 02 membuat framing seolah-olah para saksi dihabisi usai memberi kesaksian di MK.

Hebatnya lagi, tim hukum 02 sudah mengetahui terlebih dahulu apa yang bakalan menimpa para saksi yang dihadirkan.

Mereka memposisikan diri sebagai Tuhan yang maha mengetahui bahkan melampaui kekuasaan Tuhan karena sudah tahu terlebih dahulu apa yang terjadi dengan para saksi.

Padahal urusan hidup dan matinya seseorang merupakan hak Allah Yang Maha Kuasa.

Namun anehnya, kuasa hukum tidak menjelaskan ancaman itu seperti apa dan bagaimana. Jangan-jangan tim hukum 02 sendiri bagian dari skenario ini.

Lebay

Padahal menurut hukum, terancam itu harus dibuktikan dengan bukti permulaan yang ada seperti, bukti adanya telp, sms, wa atau sejenisnya.

Dan kalau tidak ada pendukung seperti itu lalu merasa terancam, itu namanya LEBAY.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TKDN Produk Kabel Tembus 95%, Wajib Dibeli

JAKARTA-Perkembangan industri kabel di Indonesia saat ini telah menunjukkan daya

IHSG dan Indeks Sektor Teknologi Bakal Terkerek Pencatatan Saham GOTO

JAKARTA-Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini