LPSK dan Lebaynya Pengacara 02

Wednesday 19 Jun 2019, 11 : 07 am
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Apabila memang terancam serta ada bukti pendukungnya harusnya dilaporkan dahulu ke polisi.

Baru setelah itu, pelapor yang terancam tersebut berbekal laporan polisi mengadu ke LPSK.

Sehingga korelasinya menjadi nyambung, karena LPSK bekerja terhadap kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan keselamatan diri Saksi dan Korban.

Ternyata pengacara yang bergaya pin-pin bo, bukan upaya hukum yang dijalankan/ditempuh, tapi cuap-cuap kaya koboi digurun pasir.

Ya yang ketemu Onta doang. Jadi wajar dan sangat mahfum argument Luhut Pangaribuan pengacara 01 dan Ketua Peradi RBA ( penulis Pengurusnya di DPN Peradi RBA ) yang mengatakan Pengacara 02 sedang membangun Framing kepedepan publik seolah-olah mereka ada kelompok yang teraniyaa dan berharap ada simpati dari rakyat, itu konyol namanya.

Jadi melihat gambaran seperti itu pada dasarnya kuasa hukum 02 bukan sedang beracara, namun sedang memainkan peran MK untuk menunda-nunda kemenangan 01.

Karena dari hakihaknya yang diawali dari permohonan diajukan bukan dengan tujuan niat baik dan mengedepankan hukum tapi membangun pardigma kekonyolan yang sudah susah mencari kebenaran yang ditorehkan dalam kasus ini.

Penulis adalah Ketua Umum Ninja Relawan 01

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Investor Daily Summit 2023, BNI Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen proaktif dalam

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

BNI Syariah juga menyediakan fasilitas e-form pembukaan rekening dengan mengakses