Luhut Pangaribuan Lantik 30 Calon Advokat PERADI

Friday 4 Dec 2015, 4 : 26 pm
by
Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH,LL.M.

JAKARTA-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH,LL.M. melantik dan mengangkat sebanyak 30 Advokat baru Peradi pada Kamis (3/12).

Acara pelantikan yang digelar di gedung LMPP jalan Wahid Hasym No. 10, Jakarta Pusat ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal DPN PERADI Sugeng Teguh Santoso, SH dan jajaran kepengurusan DPN PERADI lainnya.

Rencananya, setelah pelantikan dan pengangkatan Advokat ini, ke tiga puluh Advokat ini akan diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin (7/12) mendatang, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“PERADI adalah rumah bersama Advokat Indonesia, oleh karenanya dengan bertambahnya Advokat yang dilantik hari ini, diharapkan hadirnya para pendekar hukum yang turut mendorong penegakan hukum ke arah yang lebih baik,” jelas Luhut.

Advokat senior ini mengaky tidak meragukan posisi profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, polisi.

Sama dengan profesi lain atau jenis pekerjaan yang lain, profesi advokat juga tempat untuk mencari nafkah.

“Namun yang perlu di ingat kembali bahwa tanggung jawab seorang advokat adalah menegakkan hukum dan keadilan dengan tentu saja menjujujung tinggi moralitas” lanjutnya.

Dia menegaskan advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile).

Karena itu, dalam menjalankan profesi, seorang advokat memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan berperilaku kurang terhormat.

“Seorang Advokat harus menjunjung tinggi nilai moral, agar terhindar dari sifat tidak terpuji yang berpotensi mencederai profesi advokat ditengah persaingan profesia dvokat yang ketat dewasa ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir meminta Advokat Baru ini  menjunjung tinggi kode etik dan juga peraturan perundang-undangan lain.

Terkait penilaian sinis masyarakat terhadap profesi advokat, Leonard mengaku profesi advokat sangat mulai.

Namun belakangan ini, profesi mulia tercela akibat ulah oknum-oknum Advokat tertentu.

“Saya sedih mendengar pendapat sinis masyarakat terhadap profesi advokat. Namun itu harus kita terima sebagai sebuah refleksi demi kemajuan profesi Advokat,” sarannya.

Dia pun berharap Advokat baru yang dilantik ini dapat menjadi agen perubahan dengan cara menjadi advokat yang baik dan menjunjung tinggi kode etik Advokat serta peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap semua advokat yang dilantik dapat menjadi advokat yang handal demi kemajuan penegakan hukum di Negara ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG Berpotensi Rebound

JAKARTA-Bursa AS ditutup relatif flat pada perdagangan akhir pekan lalu

Cermati Hadirkan Investasi Emas Digital Bersama Treasury

JAKARTA-Cermati sebagai platform penyedia layanan keuangan mempersembahkan produk investasi terbaru  yaitu Emas Digital