MA Tolak Kasasi PT Metindo Era Sakti

Saturday 21 May 2016, 1 : 39 am
by

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi  yang diajukan PT.Metindo Era Sakti dalam sengketa perburuhan dengan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).

Keputusan tersebut tertuang dalam PUTUSAN MA No. 175/K/ Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 26 April 2016.

Dengan ditolaknya kasasi ini maka Putusan Majelis  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang menyatakan tidak sahnya PHK yang dilakukan perusahaan atas Para Pekerja & pengurus PPMI di PT. Metindo Era Sakti Kota Bekasi serta mewajibkan Para Pekerja untuk diperkerjakan kembali dalam kedudukannya semula menjadi Inkcraht (berkekuatan hukum tetap).

“Ini adalah perjuangan dan kemenangan seluruh Para Pekerja di Indonesia serta bagi Para Pengusaha yang berkomitmen terhadap Hubungan Industrial yang Harmonis & Bermartabat,” ujar Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI) Eko Novriansyah Putra, SH di Jakarta, Jumat (20/5).

Seperti diketahui, PT.Metindo Era Sakti beralamat di Jalan Raya Narogong km,12 Cikiwul Bantar Gebang Bekasi merupakan perusahaaan yang bergerak di bidang otomotif dan merupakan vendor pabrik kendaraan kenamaan.

Dengan ditolaknya kasasi ini maka  PPMI menang telah 2-0 melawan PT.MES dalam perselisihan melawan pihak perusahaan.

Sebelumnya, PPMI juga menang dalam tuntutannya di PHI Bandung. mes2

Majelis hakim PHI Bandung dalam putusannya memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali para 10 orang pengurus dan anggota PPMI PT MES, yang sebelum di PHk dengan alasan efisiensi.

Majelis Hakim membacakan didalam amar putusan nya (11/11) memutuskan  PHK yang dilakukan oleh manajemen PT MES tidak sah karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan harus mempekerjakan kembali Penggugat seperti semula.

Tak hanya itu, pihak tergugat membayar semua upah penggugat selama proses perselisihan berlangsung.

Namun putusan PHI Bandung ini ditolak PT MES sehingga melakuan Kasasi di tingkat  MA. Di tingkat kasasipun, MA menolak upaya PT MES ini.

“Syukur Alhamdulillah atas  putusan yamg adil dan tuntas ini. Kemenangan pekerja ini juga dipersembahkan sebagai panduan kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen dan mendukung hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat,” tuturnya.

Menurut Eko, putusan majelis sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang belaku.

Hal ini juga menjadi kemenangan bukan hanya bagi para pekerja PPMI namun kemenangan bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Putusan ini sekaligus peringatan kepada perusahan yang telah sewenang-wenang dan sadis mem PHK karyawannya yang telah berpuluh puluh tahun bekerja dengan mengabaikan hak-hak hukumnya.

“Jangan mentang- mentang perusahaan besar dan memiki segalanya kemudian semaunya. Seraksasa apapun jika mendzalimi pekerja/buruh, maka itu justru memperburuk dan merugikan perusahaan itu sendiri. Selanjutnya kami mengingatkan kembali kepada Perusahaan (Metindo Era Sakti) yang merupakan vendor no 1 automotif jepang, untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Eko meningatkan. mes1

Meski hak dari perusaahaan untuk Kasasi, namun sebenarnya inti perselisihan ini sudah selesai. Para pekerja ini adalah asset mereka sendiri yang telah ikut berjuang membesarkan Metindo dari awal.

“Hilangkan ego dan para pekerja telah membuktikan jika mereka hanya ingin diperkerjakan kembali karena mereka ingin terus bersama2 membesarkan perusahaan. Justru ini dijadikan hikmah, evaluasi dan islah bagi perusahaan ke depan,” ujar pria kelahiran Palembang dan juga alumnis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Putusan kasasi ini disambut gembira oleh PPMI.  Para anggota serta pengurus pun meluapkan kegembiraan dengan sujud syukur serta doa bersama.

“Kami tidak sedikitpun gentar ataupun mundur. Kami akan terus berjuang bersama saudara-saudara serta dampingan advokat tangguh kami, jangankan sepuluh, satu anggota PPMI akan terus dibela habis-habisan dan benar bukan anda saksikan bahwa kami (PPMI) menang telak baik di PHI maupun MA. Kebenaran bisa disalahkan tapi tak bisa dikalahkan ” tegas Warsid yang juga salah satu korban PHK.

Tidak hanya lantang dalam memberikan penjelasan,mereka pun menunjukan ditolaknya Kasasi PT.MES terhitung sejak tanggal 28/April/2016 .

Ketua PPA PPMI PT.MES Nopiandri memberikan intruksi kepada jajaran pengurus maupun anggota agar luapan syukur tidak berlebihan:”Saya berharap semua saudaraku selalu bersyukur dan tidak berlebihan,ini saya katakan agar semua ingat akan campur tangan Allah SWT di setiap perjuangan dan usaha kita.pun kemenangan ini adalah milik buruh /pekerja seluruh indonesia…Allohuakbar!!”tegas Nopiandri.

Di ditolaknya Kasasi PT.MES ini sekaligus menjadi warning bagi perusahan yang lain agar tidak lagi seenaknya melakukan PHK, baik alasan efisien ataupun pailit tanpa mengikuti aturan UUK (Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan hukum yang berlaku.

“Jangan pernah berfikir perusahaan besar dan mempunyai keuangan melimpah kemudian mem-PHK pekerja semaunya. Sehebat apapun itu justru memperburuk dan merugikan perusahaan itu sendiri.Pekerja adalah aset bukan ” KESET “untuk memperoleh keuntungan semata tapi Hak mereka pun wajib hukumnya dipenuhi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fitriana Fauzi Dilantik Jadi Anggota MPR

JAKARTA-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan melantik lima orang

Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

JAKARTA-Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak