Majelis Hakim Menasehati Irene Handono Agar Berkata Jujur

Wednesday 11 Jan 2017, 1 : 03 pm
by
Irene Handono

JAKARTA-Saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama, Irene Handono berkali-kali diperingatkan majelis hakim saat persidangan dugaan penodaan agama tengah berlangsung, Selasa (10/1). 

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menasehati Irene yang mengaku mantan biarawati ini untuk berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah.

Terhadap keterangan dari Saksi- Saksi yang telah dimintai keterangannya, Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keyakinan dan jelas terhadap saksi-saksi atas keterangan mereka yang secara nyata hanya merupakan keterangan bersifat sentimen/ketidaksukaan secara personal terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan bukan berdasar pada fakta hukum bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan dugaan tindak pidana penistaan/penodaan agama, dan terhadap kasus yang kini bergulir diyakini merupakan crime engineering  atau telah terencana terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Hal-hal tersebut dapat dijelaskan oleh tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama sebagai berikut :

 

  1. Di dalam fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi melakukan laporan atas dasar adanya informasi melalui Whatsapp (WA) kemudian melihat di Facebook adanya berita penodaan agama, kemudian saksi mencari dan melihat video di youtube yang diunggah melalui infonesia dengan link yang diunggah merupakan dari website Pemprov DKI dan saksi berkesimpulan pidato Basuki Tjahaja Purnama merupakan penodaan terhadap agama, ditambah saksi mengetahui ada Pendapat dan Sikap Keagamaan dari MUI (yang dikatakan saksi fatwa);

 

  1. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 17 Nopember 2016, terungkap bahwa menurut pemahaman saksi dari kata-kata Basuki Tjahaja Purnama bermakna Al Maidah 51 digunakan sebagai alat kebohongan, hal tersebut berdasarkan pada pemahaman saksi dari segi bahasa dan juga terungkap bahwa saksi berasumsi dan menyimpulkan sendiri bahwa kata-kata “jangan percaya sama orang” yang dimaksud “orang” adalah Ulama,  padahal saksi tidak pernah mengkonfirmasi sendiri kepada Basuki Tjahaja Purnama, hal tersebut jelas bahwa saksi sudah menjustifikasi Basuki Tjahaja Purnama secara tidak berdasar;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan terjemahan Alquran pada pengertian Awliya, tetapi saksi tetap berpegang pada terjemahan bahwa yang dimaksud dengan Awliya  adalah Pemimpin bukan Sahabat atau Kawan Akrab, hal tersebut menjelaskan sikap subjektifitas saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama;

 

 

  1. Di dalamfakta persidangan terungkap saksi menyampaikan kebohongan dan fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena mengatakan Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Allah padahal Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah membawa dan menyebut nama Allah, hanya karena Basuki Tjahaja Purnama menyebut AL Maidah 51 dan bukan isi dari Surat tersebut dalam pidatonya di Kepulauan Seribu;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengunduh melalui youtube dari infonesia yang hanya berdurasi kurang lebih 47 menit, dan saksi tidak pernah melihat versi keseluruhan video pidato Basuki Tjahaja Purnama selama 1 jam 48 menit dan saksi mengatakan sebagai orang yang sibuk merasa tidak perlu melihat keseluruhan video tersebut, sehingga jelas bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mau tahu secara jelas dan benar maksud dari pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi (Tabayyun) kepada Basuki Tjahaja Purnama, kembali menjadi Pertanyaan Besar bagi Tim Penasihat Hukum, Mengapa tidak dilakukan proses Tabayyun (klarifikasi) secara langsung terhadap Basuki Tjahaja Purnama sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada Basuki Tjahaja Purnama, disini terlihat jelas adanya tebang pilih dalam proses Tabayyun khususnya pada perkara Basuki Tjahaja Purnama;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa Majelis Hakim menasehati saksi untuk berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan karena sudah disumpah;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan wajar apabila ada yang menggunakan surat Al Amidah 51 untuk menghalang-halangi seseorang untuk dipilih sebagai pemimpin, terhadap pernyataan saksi tersebut Tim Penasihat Hukum menyayangkan karena Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik” .  NKRI bukan Negara yang berdasarkan Syariat Islam tapi merupakan Negara dengan dasar hukum UUD 1945, sehingga berlaku bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia, Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

 

  1. Bahwa terhadap keterangan Para Saksi Pelapor dalam BAP telah jelas dari semua Pelapor tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, namun hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari unggahan video di Youtube dan atas unggahan tersebut diduga unggahan yang telah di buat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki Tjahaja Purnama kemudian menjadi alat untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama.

 

 

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa terhadap saksi – saksi yang memberikan keterangan pada hari ini terhadap keterangannya sangat subjektif tidak berdasar yang merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dikarenakan kepentingan – kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan semboyan mereka “Jakarta Tanpa Ahok”, sehingga terhadap keterangan saksi – saksi tersebut cukup berasalan untuk ditolak dan dikesampingkan

 

 

 

Jakarta, 10 Januari 2017

 

Ttd

 

Tim Penasihat Hukum,

Advokasi Bhineka Tunggal Ika IR. Basuki Tjahaja Purnama,M.M.

 

Trimoelja D. Soerjadi,S.H;

Dr. Teguh Samudera, SH, MH;

Dr. Humphrey R. Djemat,S.H.,LL.M.,FCB.ARB;

Dr. Tommy Sihotang,S.H.,M.H;

Fifi Lety Indra,S.H.,LL.M;

Sirra Prayuna,S.H;

Dr. KPHA Tjandra S.Pradjonggo,S.H.,M.H.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tabungan Qurban

Tabungan Kurban

Oleh: Justitia Tripurwasani Hari raya Idul Adha akan dirayakan oleh
ADNOC

Pertamina Gaet ADNOC Jajaki Pengembangan RDMP Kilang di Balikpapan

JAKARTA-Perusahaan minyak Abu Dhabi, The Abu Dhabi National Oil Company