Majelis Hakim PTUN Tolak Permohonan Daryatmo-Suding

Thursday 17 May 2018, 1 : 53 pm
by
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Herry Lontung Siregar

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Hari Kamis, 17 Mei 2018.

Majelis Hakim PTUN Jakarta berpendapat, Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding menyalahi aturan UU. Disamping itu apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT yang proses persidangannya sedang berlangsung.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar, Petrus Salestinus dan Thabrani Abby di Jakarta, Kamis (17/5).

Dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP PARTAI HANURA.

Secara substansi, Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP PARTAI HANURA hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 serta mempersoalkan keabsahan Kepengurusan DPP PARTAI HANURA hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018.

Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.
Permohonan yang diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Panura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Covid-19 Bikin Ekonomi Terpuruk, Maksimalkan APBN-APBD Ketimbang Tambah Utang

JAKARTA-Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sangat berpengaruh pada kehidupan
pasar modal

Pasar Modal Indonesia Gelar Investor Reward Program 2024, Berikut Hadiahnya

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian