Manfaatkan Tax Amnesti, Tersandera Pajak di Papua Dibebaskan

Thursday 26 Jan 2017, 6 : 49 pm
by
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya

JAYAPURA-Setelah menjalani penyanderaan (gijzeling) selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan 25 Januari 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Penanggung Pajak dari PT. TS yang terdaftar di KPP Pratama Jayapura, berinisial RW (pria, 61 tahun) akhirnya dibebaskan.

Hak memperoleh kebebasan tersebut terjadi setelah Penanggung Pajak memanfaatkan Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan, melunasi pokok pajak yang menjadi tunggakan pajak dari PT. TS, biaya penagihan, dan biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan rincian pembayaran yang telah dilakukan Wajib Pajak adalah 1 (satu) setoran e-billing untuk Tebusan Amnesti Pajak, 54 (lima puluh empat) setoran e-billing ketetapan pajak dengan pokok utang pajak sebesar Rp23.230.836.409 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah) dan 1(satu) setoran Bukan Pajak atas Biaya Penagihan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa Amnesti Pajak saat ini memasuki periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 dengan tarif 5% untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta luar negeri dan 10% untuk deklarasi harta luar negeri. Pasal 8 ayat (3) mengatur antara lain bahwa untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan membayar uang tebusan dan melunasi seluruh Tunggakan Pajak. Sesuai Pasal 1 menyatakan bahwa Tunggakan pajak yang dimaksud adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

Eka Sila, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah-langkah yang diambil oleh Penanggung Pajak mengingat begitu besar fasilitas yang akan diperoleh Wajib Pajak dengan memanfaatkan Amnesti Pajak seperti penghapusan/tidak dikenai sanksi admnistrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun 2015. “Tentunya, segala hal yang dilakukan oleh Pihak Penanggung Pajak tidak lepas dari peran aktif dari pihak Kanwil DJP Papua dan Maluku bersama KPP Pratama Jayapura. Komunikasi yang terjalin secara intensif tersebut membuat Penanggung Pajak memahami sepenuhnya konsekuensi dari penyanderaan (gijzeling) dan berusaha segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya,” urainya.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pihak Penanggung Pajak dan seluruh jajaran staf yang terlibat aktif dalam rangka menyelesaikan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Hal ini tidak akan terlaksana dengan lancar apabila tidak terjalin sinergi yang baik dari pihak- pihak yang telah mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Polda Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Kanwil Kemenkumham,Lapas Abepura Jayapura dan semua pihak yang terkait. “Diharapkan bahwa sinergi yang telah terjalin dapat terus terselenggara diseluruh wilayah Kanwil DJP Papua dan Maluku maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak agar segera memanfaatkan program tersebut mengingat saat ini merupakan periode terakhir dan kedepan tidak akan datang lagi kesempatan seperti ini. Ditambahkan pula bahwa kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan akan terus dilakukan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset dan pencegahan. Tentunya, hal ini sangat tergantung dari itikad baik para wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. “Bagi wajib pajak yang masih diragukan itikad baiknya dalam hal penyelesaian utang pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Malukutidak segan-segan untuk melakukan upaya penagihan aktif dan akan tetap melakukan penegakan hukum perpajakan. Semuanya ini merupakan perwujudan nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang makin hari semakin meningkat,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Genjot Daya Saing Industri Plastik dan Karet

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu daya saing industri plastik dan

Santoso: Mari Menghutankan Kembali Indonesia

JAKARTA-Pemerintah terus berupaya mengurangi laju deforestasi hutan. Apalagi Presiden Jokowi