Mantan Pekerja PT Kertas Leces Dihukum Percobaan

Tuesday 19 Jul 2016, 7 : 13 pm
by

PROBOLINGGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo Jawa Timur akhirnya menjatuhkan putusan pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan terhadap mantan pekerja PT Kertas Leces, Bambang Sulasmono (56 tahun) dan Sufi Suyoso (53 tahun).

Keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis PN Kraksan Probolinggo, Suratno SH, Martaria Yudith K, SH,MH, David Simaremare, SH di ruang sidang PN Probolinggo, Selasa (19/7). “Memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan hukuman 2 bulan pidana dengan masa percobaan 4 bulan,” ujar Ketua Majelis PN Kraksan Probolinggo, Suratno SH saat membacakan putusan.

Namun majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan hukuman 2 bulan ini tidak usah dijalani selama masa percobaan 4 bulan. Akan tetapi, jika  dalam kurun waktu 4 bulan kedepan melakukan suatu tindak pidana maka keduanya harus menjalani pidana 2bulan. Ini artinya, setelah menjalani masa percobaan maka terdakwa bebas dari semua hukuman. “Majelis dengan mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan itu sendiri dan melihat fakta uapaya penghadangan tersebut dalam rangka menanyakan kejelasan tentang Asuransi JHT karyawan yang demi kepentingan seluruh pekerja PT.Kertas Leces serta mempertimbangkan unsur-unsur  yang meringankan para terdakwa maka hakim memutuskan agar hukuman pidana penjara Terdakwa tidak perlu dijalankan selama masa percobaan,” ungkap Hakim. PN-Pro1

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

Turut hadir dalam pembacaan putusan ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidharta Praditya R Putra, SH,MH serta penasihat hukum terdakwa Eko Novriansyah Putra, SH.

Seperti diketahui,  Bambang dan Sufi didakwa melakukan pengeroyokan terhadap mantan pimpinan mereka, Budi Kusmarwoto pada tanggal 30 Juni 2015 di halaman Pengadilan Negeri Kraksan. Padahal kala itu, kedua terdakwa yang juga sedang berupaya mendapatkan hak-hak nya sebagai mantan pekerja PT Kertas Leces.  Atas tindakan tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya,  penasehat hukum menyatakan tidak ada unsur sengaja dan niat dari para terdakwa sehingga alasan tersebut bukanlah merupakan unsur 170 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang dan Sufi, Eko Novriansyah Putra mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim ini. Meskipun putusan hakim ini tidak sesuai dengan nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan. “Seharusnya, kedua mantan pekerjaan PT Kertas Leces itu bebas dari segala dakwaan. Tetapi, sebagai penasihat hukum, kami bersyukur dan Alhamdulilah. Ini adalah proses hukum yang harus dijalani,” ujar Eko yang juga mantan koordinator BLM FH Unibraw Malang.

Menurut Eko, putusan majelis hakim ini setidaknya memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap kliennya. Apalagi, perkara ini sudah bergulir lebih dari 6 bulan. PN-Pro2

Meski masih pikir-pikir mengajukan banding, setidaknya putusan ini telah sebagian mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terjadi pada saat itu. “Kami akan musyawarahkan itu guna menyikapi langkah terbaik atas putusan ini dengan klien kami, keluarga serta para rekan-rekan mantan  pekerja PT Kertas Leces yang selama ini luar biasa melakukan pembelaan secara moril dan materiil,” terang Eko yang juga dari Tim Pembela Masyarakat dan Pekerja Indonesia  (Tim PMP Indonesia) ini.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis dan Rekan JPU yang telah bersama-sama berproses dalam upaya menegakan hukum dengan sangat baik dalam menjalankan tugas fungsinya meski dalam posisi hukumnya memang yang berbeda,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Resmikan Perluasan Layanan Bank Mandiri Di Dili

DILI-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad

Tarik Ulur Munaslub Golkar, Novanto Mainkan Waktu

JAKARTA-Alotnya keputusan menggelar Munaslub Partai Golkar, paska Setya Novanto dijadikan