Margarito : Amnesti Bisa Diberikan Tanpa Persetujuan DPR

Thursday 4 Aug 2016, 7 : 02 pm
beritasulsel.com

JAKARTA-Rencana pemerintah memberikan amnesti (pengampunan) kepada Nurdin Ismail atau Din Minimi (43) dan kelompoknya mengundang kontroversi. Namun begitu sesuai konstitusi presiden berhak memberikan amnesti. “Amnesti, abolisi adalah hak prerogatif presiden. Pelaksanannya memang minta pertimbangan pada DPR. Tapi ketika DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti,” kata Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi “Amnesti Din Minimi Langkah Tepat Rekonsiliasi Jokowi” di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut Margarito, pemberian amnesti bukan barang baru dalam sejarah Indonesia. Karena Indonesia juga pernah memberikan amnesti terhadap tokoh-tokoh dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI/Permesta pada tahun 1958. Bahkan di dunia juga ada pemberian amnesti terhadap Korea Selatan oleh Amerika Serikat. “Makanya tepat apa yang dilakukan Kepala BIN Sutiyoso kepada Din Minimi. Makanya setuju atau tidak setuju asal sudah ada pertimbangan DPR maka Presiden bisa mengambil tindakan (amnesti) itu sah,” tegasnya.

Margarito yakin, Komisi I DPR akan setuju dengan langkah Presiden Jokowi yang memberikan amnesti terhadap Din Minimi. Apalagi anggota DPR kebanyakan dari PDIP yang mendukung langkah atau program-program pemerintahan Jokowi. Namun Margarito menegaskan, jika pun DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti. “Mau tidak setujupun tidak ada urusan,” tegasnya.

Lebih jauh Margito menilai Kepala BIN Sutiyoso yang menemui Din Minimi untuk menjanjikan amnesti juga atas perintah Presiden. Sehingga tidak ada yang salah atas langkah Sutiyoso yang bertaruh nyawa untuk menemui Din Minimi agar bisa turun gunung dan tidak memberontak terhadap pemerintah Indonesia.
“Semoga ini bisa dilakukan di Papua dan Poso. Saya senang masalah ini tanpa tembak-menembak. Saya senang pemberontak dari Papua mengikuti langkah ini,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPR PDIP, Effendi Simbolon mengatakan keberanian Sutiyoso menemui Din Minimi memang bonek (bondo nekad). Perlu diapresiasi soal langkah Sutiyoso. “Hanya saja kenapa Jokowi terlihat ragu, kenapa tidak langsung memberikan amnesti pada bulan Januari,” tanya Effendi.

Effendi menilai lambannya pemberian amnesti karena konsekuensi Din Minimi mengakui bersalah walaupun tidak melalui proses hukum. Oleh karenanya apakah DPR setuju atau tidak maka tinggal menghitung tingkat kejahatannya. Apakah pantas ketika dia melakukan perang dengan sangat keji harus diberikan amnesti maka dari itu harus diganjar hukum,” jelasnya.

Sedangkan Deputi II BIN Thamrin Marzuki mengatakan janji pemberian amnesti terhadap Din Minimi merupakan atas presiden. Karena selama ini aksi kelompok Din Minimi telah memakan banyak korban.

Dalam aksinya Din Minimi memiliki 15 pucuk senjata dengan 1009 amunisi. Oleh karena itu pada tanggal 28 Desember 2015, Sutiyoso dengan ajudan dan pengawalnya menemui Din Minimi. “Kalau dia dibiarkan terus maka berapa banyak biaya negara yang harus dikeluarkan terus. Ditempat lain ada juga aksi di Papua dan Poso,” papar Thamrin. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kuartal I 2023: Kredit Bank DKI Melonjak 24,68%

JAKARTA-Kinerja Bank DKI terus melanjutkan tren positif. Hal ini terlihat,

Kemendag Terbitkan Ketentuan Impor Kedelai

 JAKARTA-Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal