Sementara itu, terkait lahan seluas 136 ha yang terletak di dua lokasi berbeda di dalam kawasan 400 ha Hutan Bowosie, Direktur Destinasi BOPLBF Heribertus GL Nabit menjelaskan, status rencana kedua lahan otoritatif tersebut masih dalam proses verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski sudah ditentukan titik kordinatnya, proses verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK harus dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. Sebab sejak awal kedua lahan yang direncanakan sebagai lahan otoritatif tersebut diserahkan kepada BOPLBF melalui KLHK.
“Terkait lahan otoritatif kami belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena masih dalam proses verifikasi KLHK. Dan itu sebabnya mengapa tahun ini kami belum bisa melakukan rencana umum dan detail terkait lahan otoritatif karena kepemilikannya belum ada pada kami,” jelas Heri.
Lebih lanjut, Heri menegaskan pembangunan yang dilakukan BOPLBF hanya bisa dilaksanakan di atas kawasan lahan otoritatif. Sebab fungsi paling utama yang dimiliki BOPLBF adalah fungsi koordinatif.
“BOPLBF tidak punya kewenangan membangun apapun di luar kawasan otoritatif,” tandasnya.