Masalah Anggaran Hambat RUU Desa

Tuesday 2 Jul 2013, 7 : 12 pm

JAKARTA-Masalah anggaran belanja desa menjadi pasal yang krusial. Sehingga baik pemerintah maupun DPR belum  bisa menyepakatinya dalam RUU Desa.  Padahal rencananya DPR akan mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa pada paripurna DPR 12 Juli 2013 mendatang. “DPR bukan untuk minta pos anggaran baru, tapi pemerintah harus terbuka berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk seluruh desa di Indonesia. Karena semua anggaran ada yang untuk desa,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa,  Boediman Soedjatmiko dalam diskusi ‘RUU Pemerintahan Desa’ bersama Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri Tarmizi Karim, dan Ifin Arifin Sekjen APDESI di Jakarta, Selasa (2/7)

Menurut Boediman, semua kementerian itu ada program-program untuk desa, meski program itu belum tentu dibutuhkan oleh desa itu sendiri. Karena itu dengan RUU Desa ini, maka prosentase anggaran diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Dana itu bisa dipegang gubernur hanya untuk pemerintahan desa. Semua itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan infra struktur,” tambahnya

Menyinggung PNPM (Programn Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan) terbilang tinggi. Dengan RUU Desa ini, sambung politisi PDI Perjuangan ini, maka tidak akan lagi ada kompetisi antar desa berebut “kue” PNPM Mandiri. Karena semua desa dapat anggaran PNPM. “Jadi, ini tinggal soal alokasi keuangan saja untuk desa, dan kalau tidak,  bisa menimbulkan revolusi sosial,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Tarmizi Karim sepakat RUU Desa ini untuk memberdayakan masyarakat desa, dengan berbagai keragaman serta adat, maka dengan RUU ini nantinya akan ada desa dan desa adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap adat secara apa adanya, dan pemerintah akan mensupport sebuah tradisi dan adat budaya masyarakat tersebut sampai diakui oleh dunia internasional.

Menurut Tarmizi, anggaran khusus untuk penuntasan kemiskinan saja selama ini mencapai Rp 200 triliun. Keuangan desa sebaiknya  dikelola oleh desa sendiri agar lebih efektif dan tidak boros birokrasi, tentu dengan pengawasan ketat. “Jadi, dalam RUU ini akan mengatur meliputi kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, adat dan tradisi budaya desa, pembangunan desa, dan kawasan. Selain itu, kepala desa tak akan pernah menjadi PNS,” katanya.

Ifin Arifin mendukung untuk segera disahkannya RUU ini menjadi UU.  Sebab, dengan UU ini dia yakin pembangunan dan pemberdayaan desa akan makin segera terwujud, mengingat desa akan mengelola keuangannya sendiri secara langsung. Dia juga sepakat kalau kepala desa itu bukan PNS, karena kedudukannya sama dengan bupati, wali kota, gubernur, dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. “Hanya perlu mendapat tunjangan setingkat eselon III atau berapa.” harapnya.

Don't Miss

DPD Golkar Masih Cemaskan Elektabilitas Ical

JAKARTA-Sejumlah DPD I Golkar masih merasa cemas dengan tingkat elektabilitas

Serapan APBN 2016 KESDM Sebesar Rp 3 Triliun

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat prestasi yang