Masih Ada 16 Juta Belum Lapor SPT

Friday 22 Feb 2013, 1 : 55 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  terus berupaya mendorong agar Wajib Pajak lebih banyak lagi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Sebab, berdasarkan data DJP, dari 24 juta WNI yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya delapan juta yang melaporkan SPT-nya. Sisanya masih menganggap NPWP formalitas belaka, sekadar memenuhi persyaratan apabila diperlukan. “Tahun lalu yang melaporkan SPT-nya hanya delapan  juta dari 24 juta wajib pajak,” kata, Kepala seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Transformasi Bisnis, Ditjen Pajak Muktia Agus Budi Santosa dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/2).

Sebagian besar karyawan kata dia belum melaporkan SPTnya. Padahal, mereka yang mempunyai NPWP. “Memang sangat disayangkan. Mereka sudah mempunyai NPWP tetapi tidak melaporkan SPT-nya. Padahal, negara ini bisa jalan terutama karena adanya penerimaan dari pajak,” tutur Muktia.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh Ditjen Pajak untuk mendorong para karyawan lebih aktif lagi melaporkan SPT-nya, adalah dengan menyediakan aplikasi e-fiiling untuk penyampaian SPT lewat internet menggunakan situs Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.

Tahun ini Ditjen pajak menargetkan 4 juta wajib pajak akan melaporkan SPT-nya melalui aplikasi ini.

Muktia menambahkan, ada kemudahan baru dalam e-filing tahun ini dibanding yang sebelumnya.  Dalam aplikasi terbaru, wajib pajak tidak dikenai biaya alias gratis. Selain itu, dokumen pelengkap yang pada sistem terdahulu harus diturut sertakan, dalam e-filing yang ada saat ini tidak perlu dikirim, kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative mereka.

Dengan kemudahan ini, Muktia mengharapkan WP akan semakin terdorong untuk melaporkan SPT, tanpa menunggu hingga dekat ke batas waktu terakhir.

Bagi Ditjen Pajak sendiri, aplikasi e-filing ini diharapkan akan mengurangi pertemuan langsung antara WP dengan petugas pajak, sehingga diminimalkan pula adanya kemungkinan KKN.

Selain itu, akan mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT, yang selama ini memakan waktu dan menguras tenaga sebagian besar aparat pajak, terutama menjelang batas akhir.

Tidak kalah pentingnya adalah mengurangi volume berkas fisik kertas dan dokumen perpajakan.

Berikut ini langkah-langkah melaporkan SPT melalui aplikasi e-filing: Pertama, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dll, kedua, buka aplikasi e-SPT dengan login di website efiling.pajak.go.id, ketiga, isi aplikasi sesuai pertanyaan yang ada. keempat, harap diperhatikan bahwa menyimpan data SPT hanya dapat dilakukan setelah menyelesaikan alur pertanyaan sampai akhir, kelima, apabila akan mengubah (edit) data, dapat dilakukan dengan membuka kembali hasil isian SPT sebelumnya,  keenam, apabila sudah yakin dengan data yang sudah diisikan, WP dapat meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email dan  ketujuh, isikan kode verifikasi tersebut pada saat akan mengirim e-SPT secara e-filing.

Ada pun notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik akan diberikan kepada WP melalui email atau SMS. Oleh karena itu dipastikan bahwa yang dicantumkan di sana adalah email, nomor ponsel yang benar-benar rutin dipakai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fahri Minta Gaji TKI Pakai Sistem Kontrak

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah minta perbaikan dalam pembayaran

AKR Corporindo Dirikan Perusahaan Pembangkit Tenaga Listrik

JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) bersama dengan anak usahanya, PT