Masih Butuh 13 Juta Rumah, Presiden Dorong Pemda Pangkas BPHTB

Monday 18 Jul 2016, 6 : 40 pm
by
Presiden Jokowi memberikan pengarahan terkait Fasilitas BPHTB bagi Penerbitan DIRE, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7).

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mendorong kepala daerah memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Pemotongan tersebut diberikan bagi perusahaan pengembang yang membangun perumahan di daerah.

Menurut Presiden, banyak pemilik modal di Indonesia justru mau membangun properti di luar Indonesia. Padahal, negara ini masih membutuhkan rumah. Contohnya, kebutuhan rumah menengah ke bawah yang mencapai 13 juta unit rumah.

Hal ini karena Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara tetangga di Asia, seperti Thailand dan Vietnam.  “Oleh sebab itu, harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak mendirikan justru propertinya di Malaysia, di Singapura, di Vietnam karena di sana ada insentif-insentif itu,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan terkait BPHTB bagi penerbitan DIRE, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7).

Presiden mendorong agar angka BPHTB yang rata-rata maksimum 5% itu bisa dipangkas agar lebih kompetitif. “Bisa nanti lewat Peraturan Gubernur, bisa kalau kewenangan di Bupati Peraturan Bupati, kalau di kota berarti Peraturan Wali Kota,” tuturnya.

Presiden meyakini, pemangkasan BPHTB itu tidak akan mengurangi pendapatan Pemda, karena hanya dilakukan di komplek-komplek tertentu. “Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan, karena kita sudah mulai melihat ini masalahnya hanya masalah competitiveness kita yang dibandingkan negara lain memang kurang,” paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin penggunaan instrumen DIRE akan mempercepat pembangunan properti di Indonesia.  “Dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti,” katanya.

Darmin menjelaskan DIRE merupakan instrumen keuangan yang ada di pasar modal yang ditujukan untuk menghimpun dana masyarakat untuk kemudian digunakan untuk membangun properti.

Ia menyebutkan jika ada pembangunan kompleks properti yang besar seperti mal, rumah sakit atau hotel maka properti itu dapat disekuritisasi. “Itu yang sudah jadi sehingga pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB sudah bapak-bapak terima,” kata Darmin di hadapan 12 gubernur, enam bupati dan 14 wali kota.

Darmin menjelaskan setelah disekuritisasi maka sekuritas itu dapat dijual dalam unit-unit kecil kepada masyarakat dan perusahaan.  “Dengan demikian dana dapat terkumpul lagi dan bisa diinvestasikan lagi untuk keperluan pembangunan properti lainnya,”urainya.

Ia menjelaskan instrumen DIRE itu hanya berlaku untuk pembangunan kompleks real estat seperti mal, rumah sakit dan hotel. “Tidak bisa untuk yang lain. Ini betul-betul hanya untuk kompleks real estat,” ujarnya.

Sementara untuk infrastruktur seperti jalan tol, lanjut Darmin, tidak bisa disekuritisasi dengan DIRE. “Jalan tol tidak ada pengertian dijual karena UU kita tidak memperbolehkannya,” imbuhnya.

Namun menurut Darmin jalan tol dapat disekuritisasi dengan efek beragun aset. Dana dari instrumen itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan tol lainnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Abunawas Group Luncurkan Bisnis Multi Service Abunawas Apps dan Abunawas Express

JAKARTA-Sebuah perusahaan berbasis digital, Abunawas Group, meluncurkan bisnis multi service

Sebentar Lagi Megawati Umumkan Cawapres Pendamping Ganjar

JAKARTA-Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebentar lagi mengumumkan nama