Masih Kabur, Pemerintah Kaji Kembali Peran Gubernur

Monday 7 Oct 2013, 8 : 06 pm
by

JAKARTA-Pemerintah mengkaji kembali salah satu kebijakan terbarunya menyangkut penguatan peran gubernur yaitu Peraturan Pemerintah Nomor (PP) No. 23 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 19 tahun 2010 yang menjabarkan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi. PP No. 19/2010 sendiri merupakan hasil evaluasi dari UU 32 tahun 2004 terkait  penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya Pasal 38 tentang tugas gubernur. Kebijakan ini mempertegas kewenangan dan tugas gubernur yang masih kabur terjabar dalam UU 32 tahun 2004 sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari walikota dan bupati.

Guru besar Institut Pemerintah Dalam Negeri Prof. Dr. Muchlis Hamdi menyebutkan bahwa peran Gubernur dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas. “Pasal 1 angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur bahwa Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hanya saja pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut tidak jelas sebagaimana termuat dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5). Kedua ayat tersebut tidak jelas mengatur kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan kewenangan yang dilimpahkan kepada instansi vertikal,” tutur Muchlis.

Muchlis menjelaskan bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Pemerintah pusat dibantu oleh perangkat daerah dan dengan sumber pembiayaan yang umumnya bersumber dari APBD. Selain memunculkan ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan pengelolaan dana Wakil Pemerintah, kondisi tersebut juga berimplikasi pada tidak efektifnya pelaksanaan tugas dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Hal ini membuat pemerintahan kabupaten/kota sulit untuk membedakan peranan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi.  “Ketika tugas Wakil Pemerintah dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dibiayai dari dana pemerintah daerah provinsi, maka terkesan terjadi ketidakjelasan peranan, atau Gubernur lebih banyak dimaknai hanya sebagai kepala daerah provinsi,” tambah Muchlis.

“Dan ketika UU mengatur bahwa pemerintahan kabupaten/kota setara dengan pemerintahan provinsi sebagai daerah otonom, pemaknaan tersebut membuat tugas-tugas Wakil Pemerintah untuk mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pemerintahan kabupaten/kota menjadi tidak lancar. Kondisi ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, sehingga semuanya merasa memiliki legitimasi yang kuat.” jelas Muchlis.

Project Manager UNDP untuk proyek Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Provinsi, Mellyana Frederika mengatakan  kedudukan (pemerintah) provinsi memang belum ditetapkan secara jelas dalam Undang-Undang, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pelayanan umum oleh pemerintah daerah. Akibatnya, propinsi tidak memiliki wewenang yang jelas atas kabupaten/kota.  “Pemerintahan kabupaten/kota dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Akibatnya daerah otonom (kabupaten/kota) merasa tidak perlu bertanggung jawab kepada provinsi dan ini makin melemahkan fungsi dan peran gubernur. Untuk itu, pemerintah melihat perlunya kejelasan dan penguatan peran gubernur guna pelaksanaan koordinasi dan pengawasan (Korbinwas) pelayanan publik di daerah. “ jelas Mellyana.

Direktur Otonomi Daerah BAPPENAS, Drs. Wariki Sutikno, MCP menegaskan. PP No. 23/2011 juga mengandung kelemahan terutama ketidakjelasan aturan tentang penghargaan dan sanksi kepada bupati/walikota atas kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah atau janji. Kelemahan terakhir adalah ketidakjelasan aspek kelembagaan, serta instrumen yang digunakan oleh Gubernur dalam mengevaluasi, mengawasi dan menilai pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota dalam wilayahnya.” ungkap Wariki

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Vaksinasi Covid-19 Lansia, Pemkot Jakarta Selatan Gandeng Medco

JAKARTA-Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggencarkan upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19

Rupiah Melemah Akibat Sentimen Virus Corona

JAKARTA-Sentimen pasar terkait penyebaran Virus Corona menyebabkan posisi nilai tukar