Masyarakat Pertanyakan Penetapan Fredrich Yunadi Jadi Tersangka

Saturday 20 Jan 2018, 11 : 24 am

JAKARTA-Penetapan Advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka menjadi polemik. Oleh karena itu untuk melindungi kemuliaan dan pentingnya profesi advokat, maka UU memberikan hak imunitas, agar para pengacara bebas melakukan pembelaan dan tugas-tugas profesinya.

“Sebagai pemberian hak tentunya ada pembatasannya. Pembatasan yang diberikan UU seperti nilai moral, esensi iktikad baik, jujur, kepentingan hukum yang lebih besar serta bertanggung jawab,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra dalam sebuah diskusi Cangkir Bung Karno dengan tema “Hak
Imunitas Advokat” di kampus UBK, Jakarta
Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Azmi, hak imunitas advokat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perluasan ruang lingkup imunitas yang tidak hanya didalam peradilan, namun diluar persidangan. Hal itu berdasarkan putusan MK No 26/PUU-XI/2013.

Lebih lanjut terkait kasus merintangi penyidikan, kata dia, hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan hak imunitas advokat, karena sering di persepsikan sebagai area yang beririsan dengan peran advokat.

Pasalnya dalam kasus Obstruction of justice dapat di definisikan sebagai perbuatan pidana yang bertujuan pada pemanipulasian, memutarbalikkan, dan mengacaukan kebenaran materiil dan fungsi peradilan.

“Hak imunitas advokat dibatasi oleh wujud kinerja profesi dengan iktikad baik, jika mengacu pada penjelasan pasal 16 UU Advokat, yang diartikan dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua Panitia Diskusi Syamsul Bachtiar mengatakan penetapan advokat menjadi tersangka membuat publik menjadi gamang. “Dugaan
Obstruction of Justice yang disangkakan
KPK kepada Fredrich
Yunadi menjadi tanda tanya di kalangan advokat serta mahasiswa fakultas hukum saat ini,” katanya.

Dikatakan Bachtiar, Fredrich yang notabennya berprofesi sebagai advokat memiliki hak imunitas hukum berdasarkan pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi,

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan”.

Diketahui, Fredrich sendiri saat ini disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang menghalang-halangi, dan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.
“Benarkah KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan e-KTP ataukah ada hal lain dibalik penetapan tersebut,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Vaksinasi Adalah Game Changer Pengendalian Pandemi

BOGOR-Presiden RI Joko Widodo mengajak semua pihak untuk bersikap optimistis

OJK Gelar Expo iB Vaganza di Mataram

MATARAM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Perbankan Syariah menggelar kegiatan