Masyarakat Sipil Desak Negara Tolak Perjanjian RCEP

Wednesday 27 Feb 2019, 1 : 19 pm
by

BALI-Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi bersama dengan masyarakat sipil dari negara anggota RCEP lainnya seperti India, Filipina, Malaysia mendesak pemerintah untuk tidak menyepakati perjanjian Regional Comprehensive Economi Partnership(RCEP). Tuntutan ini disampaikan di tengah putaran perundingan RCEP ke-25 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.

Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa RCEP adalah perundingan perjanjian yang bermasalah secara proses maupun substansi. Proses perundingan senantiasa berlangsung rahasia dan tidak transparan. Tidak ada isi perjanjian yang dibuka ataupun informasi secara utuh bagi publik.

Padahal perjanjian ini akan berdampak bagi masyarakat luas di berbagai sektor kehidupan. Adapun secara substansi, banyak ketentuannya yang bermasalah. Salah satu yang intensif dirundingkan adalah upaya perlindungan yang lebih besar bagi investor asing dan abai akan perlindungan HAM warga yang merupakan tanggung jawab negaranya.

“Setidaknya 5 tahun penolakan secara meluas masyarakat Bali terhadap reklamasi Teluk Benoa adalah bentuk nyata perlawanan masyarakat atas proyek investasi yang menghancurkan ruang hidup dan budaya masyarakat di Bali,” tegas I Nyoman Mardika mewakili Yayasan Manikaya Kauci.

Reklamasi di sejumlah titik pesisir di Indonesia jelas akan menggusur masyarakat pesisir dan nelayan, yang 90% di antaranya merupakan nelayan skala kecil.

Henri Pratama menjelaskan persoalan mendasar dari sektor perikanan bukan tentang peningkatan investasi, tetapi terkait perlindungan terhadap perkerja perikanan, pemberdayaan terhadap nelayan kecil dan tradisional serta peningkatan kesejahteraan mereka.Fakta di lapangan menjelaskan bahwa investasi hanya merebut ruang hidup nelayan.

Pembangunan pelabuhan menggeser akses nelayan ke laut, reklamasi menghilangkan wilayah tangkap nelayan. Selain itu, pemberantasan kapal illegal juga membuka tabir atas terjadinya perbudakan di atas kapal dan perusahaan-perusahaan pengelolaan hasil perikanan.

Mulai dari perlindungan dan keselamatan kerja, kontrak kerja yang tidak jelas, serta upah murah dan kerja overtimetanpa dibayar. Hal ini menunjukkan bahwaperlindungan dan kesejahteraan nelayan maupun ABK harus menjadi prioritas utama.

Tak hanya nelayan, petani pun juga terancam akan kehilangan kedaulatannya atas benih akibat RCEP. Bab Kekayaan Intelektual dalam RCEP, mewajibkan negara-negara anggota untuk bergabung dan menetapkan aturan nasional berdasarkan UPOV 1991.

Ini merupakan platform perlindungan varietas tanaman di global yang membatasi bahkan menghilangkan hak petani untuk mengembangkan, menyimpan, dan bertukar benih-benih yang telah dipatenkan.

“Hal ini hanya akan menguntungkan industri benih dan secara sistematis menghilangkan benih lokal dan menciptakan ketergantungan petani pada industri benih” ujar Kartini Samon, peneliti dari GRAIN.

Bab Kekayaan Intelektual dalam RCEP juga akan berdampak sangat signifikan bagi kelompok rentan orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan penyakit kronis yang sangat bergantung pada akses obat.

Ferry Norrila dari Indonesia AIDS Coalition memaparkan “Obat ARV generik yang tersedia hari ini di Indonesia hanya untuk lini 1, sedangkan untuk lini 2 dan 3 masih diimpor. Jangan biarkan perjanjian dagang hanya menguntungkan perusahaan besar dan mengabaikan nyawa. Hal ini bukan sekedar mencari untung tapi lebih jauh akan menghilangkan satu generasi”.

Bab lain yang juga mengkhawatirkan adalah mengenai e-commerceyang didorong akan segera difinalisasi.

Olisias Gultom, peneliti senior Indonesia for Global Justice menegaskan bahwa pembahasan bab iniharus dihentikan. Hal ini karena bab e-commerce tidak hanya terbatas pada perdagangan digital tapi juga mencakup semua aspek perekonomian dan terkait dengan sektor lain. Sementara bab e-commercebelum membahas mekanisme transaksi dan pembayaran produk digital yang akan merugikan negara-negara anggota RCEP dan hanya memberi keuntungan kepada korporasi.

Dampak tersebut jelas harus menjadi pertimbangan utama pemerintah Indonesia dan negara anggota RCEP lainnya. Terlebih beberapa negara akan melangsungkan pemilihan umum, seperti Indonesia, Thailand, India, Filipina dan Australia.

“Pemerintah negara-negara anggota RCEP hendaknya tidak gegabah untuk mengikatkan diri pada perjanjian ekonomi komprehensif yang akan menghilangkan kedaulatan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya.Khususnya hak-hak perempuan sebagai kelompok yang akan merasakan dampak yang lebih berat dan mendalam karena peran gender. Tentu ini akan menjadi beban untuk pemerintahan selanjutnya siapa pun yang terpilih,” tutup Arieska Kurniawaty dari Solidaritas Perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomiadalah koalisi yang fokus memperjuangkan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia yang terancam oleh mekanisme perdagangan bebas dan investasi. Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain: Aliansi Petani Indonesia, Indonesia AIDS Coalition, Indonesia for Global Justice, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Kesatuan Perjuangan Rakyat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Indonesia, Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup, Yayasan Bina Desa, Yayasan Manikaya Kauci.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penjualan Motor Tetap Naik

JAKARTA–Dampak kenaikkan harga BBM bersubsisi justru mendorong konsumen menggunakan  sepeda

Sidang Komisi APEC Sepakati Enam Isu Penting

FILIPINA-Menjelang Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)