Mayoritas Ormas Advokat Tolak Revisi UU

Monday 25 Mar 2013, 9 : 17 pm
jurnalparlemen.com

JAKARTA-Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) antara omas advokat dengan Badan Legislasi DPR berlangsung panas dan hampir menjurus pada kericuhan. Pada intinya, mayoritas ormas advokat yang diundang RDPU ini menolak rencana Revisi UU Advokat. “Revisi UU Advokat inikan inisiatif DPR. Tidak ada hujan, tidak apa-apa, kok mau ada rencana revisi UU Advokat. Saya menduga ini masukan dari orang-orang tertentu saja,” kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta,Senin,(25/3).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusuma (F-PPP) dan Ignatius Mulyono (F-PD). Adapun 8 ormas yang diundang itu, antara lain, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan lain-lainnya. “UU  Advokat yang ini masih bagus. Jadi belum perlu revisi RUU Advokat ini. Kita ingatkan tidak perlu banyak organisasi advokat,” tambahnya

Baru saja Dimyati Natakusuma membuka rapat, langsung diinterupsi oleh salah seorang peserta rapat. Mereka menanyakan status Todung Mulya Lubis di DPR. Setelah melewati perdebatan panjang yang memakan waktu hampir 30 menit, akhirnya rapat dimulai.

Ketua Ikadin yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan diberi kesempatan pertama untuk bicara. “RUU Advokat ini kami harapkan tak hanya mengurus advokat tapi yang lebih kami pentingkan adalah para pencari keadilan,” terangnya.

Peradi saat ini menjadi organisasi tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung (MA). Untuk melindungi pencari keadilan sebaiknya  DPR memasukkan aturan wadah tunggal bagi para advokat. “Jika ada pengacara melanggar, izin bisa dicabut. Kewenangan tersebut juga termasuk standarisasi advokat. Jangan sampai advokat memiliki standar yang berbeda-beda,” ujarnya.

Lebih jauh Otto menjelaskan saat ini memang sudah ada Peradi yang memiliki kewenangan mencabut izin berperkara. Namun ternyata bukan hanya Peradi, organisasi lain memiliki kewenangan yang sama.  “Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan,” tuturnya.

Begitu Otto selesai menyampaikan pendapatnya, keadaan kembali riuh. Masing-masing anggota asosiasi advokat ingin asosiasinya diberi kesempatan terlebih dahulu. Muncul teriakan-teriakan seperti “AAI dulu”, “ASPI ASPI”, “KAI dulu”.

Akhirnya Dimyati memberi kesempatan kepada Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis. Indra menyampaikan persetujuan agar RUU Advokat direvisi. Namun karena Indra banyak menyatakan hal baik untuk organisasinya sendiri, ditambah durasi bicaranya yang terlalu lama, dia disoraki. “Wuuu.. waktu habis, waktu habis,” teriak peserta.

Giliran Indra kemudian habis dan digantikan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey S Djemat. Tak ada sorakan berarti saat Humprey bicara. Dia menyatakan setuju RUU Advokat direvisi. Kemudian berturut-turut bicara Asosiasi Kuasa Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kedua organisasi ini menyatakan menolak revisi RUU Advokat. **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Usut Dalang Kudeta Konstitusi

Oleh: Anthony Budiawan Proses Kudeta Konstitusi sedang berlangsung. Awalnya ada

Harga Pasar Biodiesel Ditetapkan Rp14.436 Per Liter

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks