MBR Dapat Miliki Rumah Dengan Bunga 5%

Friday 26 Feb 2016, 8 : 43 pm
by
photo: dok harian terbit

JAKARTA – Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga yang rendah yaitu lima persen.

Dengan adanya bantuan tersebut kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR.

“Melalui dukungan dana Tapera, MBR yang ingin memiliki rumah akan mendapatkan bantuan pembiayaan dengan bunga hanya lima persen,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus seperti dikutip dari situs resmi kementerian di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurutnya, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen.

Ditambah lagi, lanjutnya, MBR yang membeli rumah subsidi bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menyampaikan bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan.

Bagi masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.

Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi keberatan dari pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD RI untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera.

“Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya  bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bahas RUU, DPR Cuma Pakai Rp50 Miliar

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan anggaran pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya

HSG Masih Tertekan, OJK Pertahankan Rangkaian Stimulus Terkait Covid-19

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mempertahankan serangkaian kebijakan berupa