Melawan Hukum, Sohibul dan Hidayat Disomasi

Wednesday 7 Jun 2017, 1 : 20 pm

JAKARTA-Aksi walk out kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada sidang paripurna DPR mengejutkan publik. Apalagi aksi itu sekaligus memprotes Fahri Hamzah yang sedang memimpin sidang.

Aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi Pimpinan PKS yang telah dikalahkan di pengadilan melalui Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.

“Atas aksi itu tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut,” kata Kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Lebih jauh Mujahid menjelaskan bahkan di media massa pun melalui Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tergugat II) menyebut Fahri Hamzah dianggap bukan lagi kader PKS.

“Maka kami melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada M. Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan kepada Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid,” tambahnya.

Muhajid menegaskan surat somasi tersebut sudah dikirim dan menuntut DPP PKS serta Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN dan meminta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan dan Anggota PKS yang tidak menghormati dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.

“Tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan PKS menunjukkan tidak dipatuhinya dan/atau tidak dihormatinya dan/atau tidak dijalankannya Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016,” jelasnya.

Dikatakan Mujahid, putusan Provisi tersebut telah pula diperkuat melalui Putusan Perkara Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016.

“Untuk masyarakat ketahui, dengan Putusan Provisi tersebut sesungguhnya secara mutatis mutandis Putusan Majelis Tahkim PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016, Surat Keputusan DPP PKS Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah,  sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera, dan Keputusan DPP PKS Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS serta Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 465/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 4 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKS berada dalam status quo dan dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ***

Don't Miss

Revolusi industri 4.0

Kemenperin Pacu Kontribusi Industri Manufaktur Terhadap Perekonomian

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan produktivitas di sektor industri
Belanja dan seluruh program di monitor dan dipertanggungjawabkan untuk akuntabilitas dan efisiensi

Menkeu: Pasar Modal Teruji Hadapi Berbagai Goncangan Ekonomi

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan pasar modal