Memperkuat Peran Bawaslu

Tuesday 24 May 2016, 1 : 02 pm
by
Benny Sabdo

Oleh: Benny Sabdo

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Dinamika kelembagaan pengawas pemilu terus berjalan dengan terbitnya UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bawaslu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilu dituntut untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat, yaitu pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima oleh semua pihak. Langsung atau tidak langsung, peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu berupa pengawasan pemilu: pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa merupakan upaya kontinyu dan konsistensi Bawaslu dalam berkontribusi secara signifikan.

Peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat dari: pertama, adanya tujuan, target, dan sasaran yang jelas dan terukur. Kedua, adanya keterkaitan, sinkronisasi dan sinergi antar struktur, antar tugas, dan antar fungsi. Ketiga, adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi.

Dalam tataran praktis di lapangan, perilaku penyelenggara yang sangat berpotensi melanggar kode etik diperankan oleh penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan. Asas yang paling sering dilanggar adalah asas mandiri dan adil dalam pilkada 2015. Kewenangan teramat besar membuat para penyelenggara rawan dicurigai karena dua faktor yakni, penyelenggara Kabupaten/Kota berwenang menentukan nasib bakal calon. KPUD dan Panwaslu Kabupaten/Kota menentukan sendiri pasangan calon akan diikutkan atau dicoret dari daftar peserta pilkada. Pencoretan bakal pasangan calon sebagai perlakuan tidak netral terhadap sesama pasangan calon merupakan keberatan terbesar sepanjang tahapan pilkada hingga akhir Desember 2015. Dalam pemilu apa pun tingkatannya, aspek netralitas menjadi karakter paling utama bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Sehingga ketika ada celah dibukanya peluang ketidaknetralan, di situlah munculnya ketidakadilan.

Kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu ke depan akan diperkuat. Penguatan kewenangan tersebut tercantum dalam RUU Pemilu. Salah satu klausul dalam RUU Pemilu menyebutkan, Bawaslu ke depan dapat melakukan penindakan pelanggaran pelaksanaan pemilu. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Taufik Hidayat mengatakan, setelah Bawaslu beserta jajarannya di daerah menerima dan kemudian mengkaji laporan yang masuk, pengawas pemilu saat ini diperkenankan mengategorisasi laporan pelanggaran tersebut. Bawaslu diperkenankan menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, Bawaslu juga diberikan kewenangan menilai pelanggaran administrasi pemilu, yang kemudian diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu, Bawaslu juga diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu. Sedangkan untuk tindak pidana pemilu nantinya akan diteruskan kepada Polri.

Klausul dalam Pasal 103–128 RUU Pemilu yang mengatur pengawasan dan pelaksanaan kampanye pemilu ini sesuai dengan semangat memperkuat peran Bawaslu serta konkordansi dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sebagai suatu badan pengawas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu dan jajarannya dapat menerima laporan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Terhadap waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilu, diberikan waktu kepada Bawaslu yang lebih banyak, yakni dari tiga hari sejak terjadinya pelanggaran menjadi tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Selanjutnya, Bawaslu dan jajarannya dapat mengkaji laporan dan jika terbukti kebenarannya, maka Bawaslu dan jajarannya wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima. Namun, apabila dirasa pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor maka bisa diperpanjang lagi.

Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu ini adalah keputusan final dan mengikat, kecuali keputusan mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun, jika tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu, pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Terkait penyelesaian tindak pidana pemilu, Panja menyepakati dibentuknya majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu.

Penulis adalah Peneliti Respublica Political Institute dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Minta Alipay-WeChat Fasilitasi Produk Lokal

JAKARTA-Bank Indonesia meminta perusahaan jasa pembayaran asal China, Alipay dan
PT Samudera Indonesia Tbk

ULN Indonesia Akhir Juli 2021 Sebesar USD415,7 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada