Menakar Maksud Unsur “Dengan Sengaja” Pasal 156a KUHP dalam Kasus Ahok

Tuesday 27 Dec 2016, 7 : 42 am
by
ilustrasi

Oleh: Dion Pongkor, SH

Syarat mutlak unsur dengan sengaja dalam sebuah perbuatan pidana adalah: pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut. Menurut ahli hukum Von Hippel (1903) sebagaimana dikutip oleh Derkje Hazewinkel-Suringa dalam buku yang ia tulis, arti unsur  “dengan sengaja” adalah: akibat telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai sebuah tujuan. Ahli hukum Frank (1907) dalam buku yang sama memberi arti unsur dengan sengaja sebagai: pelaku mengetahui akibat perbuatan dan kelakuan mengikuti pengetahuan tersebut.

Dua pendapat ahli hukum tadi mari kita terapkan dalam kasus Ahok, apakah kita bisa melihat pengetahuan dan kehendak Ahok dalam menyampaikan kalimat utuh pada  menit 24 yang tidak dipenggal/ dipotong pada saat berpidato di Kepulauan Seribu?

“Jadi Saya Ingin Cerita Ini Supaya Bapak Ibu Semangat, Jadi Nggak Usah Pikiran Ahh Nanti Kalo Nanti Gak Ke Pilih Pasti Ahok Programnya Bubar, Gak Saya Sampe Oktober 2017, Jadi Jangan Percaya Sama Orang, Bisa Saja Kan Dalam Hati Kecil Bapak Ibu Nggak Pilih Saya, Ya Kan Dibohongin Pake Surat Al Maidah 51 Macam–Macam Itu, Itu Hak Bapak Ibu Yaa, Jadi Kalau Ibu Perasaan Gak Bisa Pilih Nihhh, Karena Saya Takut Masuk Neraka, Dibodohin Gitu Gak Papa Karena Itu Panggilan Bapak Ibu, Program Ini Jalan Saja, Ya Jadi Bapak Ibu Gak Usah Merasa Gak Enak Dalam Nuraninya Gak Bisa Pilih Ahok, Gak Suka Sama Ahok, Tapi Programnya Gw Terima Gw  Gak Enak, Jangan Kalo Bapak Ibu Gak Enak Nanti Mati Pelan-Pelan.“

Apabila “unsur dengan sengaja” dalam pasal 156a KUHP diterapkan dalam baris kalimat di atas, maka baris kalimat dalam pernyataan Ahok tersebut bisa diduga telah diketahui dan kekehendaki oleh Ahok sebagai sebuah perbuatan penistaan agama sehingga disampaikan ke depan umum.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana membuktikan bahwa Ahok mengetahui dan menghendaki baris kalimat yang dia ucapkan tujuannya adalah semata-mata untuk menista agama?

Mari kita bayangkan diri kita sebagai Ahok, seorang Gubernur Petahana, yang sedang menjabat, berbicara di hadapan ratusan warganya yang mayoritas muslim untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu, di mana program itu bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kepulauan Seribu, apakah baris kalimat Ahok tersebut sudah dia kehendaki dan ketahui bahwa tujuannya adalah semata-mata untuk menodai agama para pendengarnya?

Sebagai gubernur yang akan mencalonkan  diri kembali dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang akan datang, yang membutuhkan suara dari warga DKI yang mayoritas muslim, apakah baris kalimat Ahok itu diketahui dan dikehendaki oleh Ahok semata-mata untuk menodai agama mayoritas pemilihnya?

Lalu ada sebagian kalangan beranggapan, bahwa Ahok sebagai seorang pejabat publik harusnya sudah mampu pemperhitungkan kemungkinan munculnya akibat dari pernyataan di atas. Pandangan tersebut dalam hukum pidana disebut kealpaan. Kealpaan memang tidak mensyaratkan adanya kehendak untuk berbuat. Kealpaan dalam hukum pidana menurut Pompe meliputi: pelaku dapat mengira timbulnya akibat, pelaku mengetahui adanya kemungkinan, pelaku dapat mengetahui adanya kemungkinan.

Akan tetapi maksud  pasal 156 a KUHP telah dengan jelas tertuang dalam bunyi pasalnya yaitu “dengan sengaja” bukan “dengan kealpaan” sehingga pandangan tersebut tidak dapat diterima dalam penerapan pasal 156 a KUHP karena bukan merupakan maksud dari para pembuat Undang-Undang.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan Praktisi Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Transformasi Digital Dorong Penjualan Semester I-2022 MTDL Tumbuh 28% YoY

JAKARTA-PT Metrodata Electronics Tbk (“MTDL”), emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi

Meningkat, Utang Triwulan II 2020 Sebesar USD408,6 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia meningkat.