Mendagri: Permohonan Izin Pejabat Daerah ke Luar Negeri Harus Diajukan H-10

Sunday 21 Jul 2019, 12 : 55 am
by
Mendagri
Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat ini dirilis dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,”bunyi akhir surat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Ada Mafia Yang Tahan Stok Daging

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyebut, ada mafia di balik mahalnya harga

Ikut Pameran di Jerman, Estimasi Kesepakatan Bisnis Mencapai Rp 26,23 Miliar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sebanyak 14 perusahaan teknologi informasi dan