Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islami Yang Dicabut

Thursday 16 Jun 2016, 11 : 13 am
by
Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk di antara 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat.

Menurutnya, semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya perda terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. “Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti dikutip dari situs resmi kementerian di Jakarta, Kamis (16/6).

Mendagri perlu menjelaskan kembali masalah pembatalan perda ini. Sebab dia mengaku menerima ratusan pesan singkat (sms) di telepon selularnya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam.

Tjahjo menilai semua isu pencabutan perda bernuasan Islam hanya tudingan belaka, karena tidak ada niat dia mencabut perda itu. “Itu pemutarbalikan fakta,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat maka Kemendagri akan mengundang organisasi keagamaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus. “Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujar Tjahjo.

Selama ini, lanjut Mendagri, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, pemerintah juga akan melakukan klarifikasi dan berdialog dengan tokoh agama jika melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam.

Untuk mendukung pernyataannya, Mendagri berjanji akan mempublikasikan ribuan perda yang telah dibatalkan pemerintah itu.

Sesuai data yang diperolehnya, dari 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah pusat, terdiri atas 2.227 perda provinsi, 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, serta 61- perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi. “Ini semua soal investasi. Kita ngga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo.

Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Walikota Tubagus Haerul Jaman. “Sebab Perda ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP,” ujarnya.

Menurut Mendagri, sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Keenam peraturan itu terkait rancangan perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD). Selain itu, peraturan kepala daerah lainnya juga tak pernah ada yang dilaporkan ke pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Humpuss Maritim Internasional Bidik Pertumbuhan Laba 20,5% pada 2024

JAKARTA-Laba bersih PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) ditargetkan sebesar

Ahli Pidana: Penggunaan Pasal Alternatif Bentuk Keraguan JPU

JAKARTA-Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum