Mendesak Diterbitkan UU Pengembalian Aset Negara

Tuesday 18 Jun 2013, 8 : 58 pm
by

JAKARTA-Pemerintah dan DPR diminta berinisiatif membentuk undang-undang (UU)  yang mengatur perlindungan dan pengembalian aset negara.  UU tersebut akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas keuangan untuk bekerja maksimal dalam mengembalikan keuangan Negara. “Sekarang ini PPATK memiliki beberapa persoalan yang perlu dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah sosialisasi perlunya undang-undang pengembalian aset negara,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf  Selasa (18/6).

Menurut dia, pembentukan UU ini sangat diperlukan.  Hal ini mendung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. “Misalnya kasus Irjen DS (Djoko Susilo), kasus Elnusa senilai 100 miliar rupiah, kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan 74 miliar rupiah,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kelakar Hasto PDIP Sambut Partai Hanura Datang ke DPP PDIP: Pak Oso Bereskan Dulu Hutan Belantara Rimba Politik

JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjelaskan mengapa

Lima Hal Penting Tentang Investasi Untuk Kuartal III- 2021

Oleh: Hou Wey Fook, Chief Investment Officer, Bank DBS Lima hal