Menelisik Lebih Jauh Proses Persidangan MK

Sunday 9 Jun 2019, 11 : 40 pm
by
C. Suhadi SH MH

Oleh: C. Suhadi SH MH

Tepatnya tanggal, 11 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) karena tugasnya akan membuka sidang perdana berkaitan dengan sengketa Permohonan Pilpres 2019. Dalam persidangan itu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak puas dengan hasil perhitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan calon Joko Widodo–KH Ma’ruf Amin dengan selisih suara 16 juta lebih suara.

Sidang pertama tanggal, 11 Juni 2019 paslon 02 telah menarik KPU sebagai pihak Termohon dan karena kepentingannya paslon 01 sebagai pihak terkait atau dalam hukum acara perdata disebut sebagai pihak intervensi. Namun MK tidak mengenal pihak ke 3/ Intervensi masuk dalam perkara. Akan tetapi MK tetap menyiasatinya denga istilah pihak terkait, yang hakikatnya tetap sama dengan invensi.

Hukum acara yang digunakan di dalam perkara MK adalah, hukum acara perdata, pidana dan TUN. Jadi semua hukum acara berlaku dikecualikan mengenai hal tersebut dalam kasus kasus tertentu sepanjang menjadi kewenangan MK. Jadi tidak semua sengketa di MK menggunakan rumusan “ semua “ tersebut.

Dalam persidangan di MK berlaku azas, sidang terbuka untuk umum (de rechtszaak is open voor het publiek), pasal 40 ayat 1 UU MK Bo. 24 tahun 2003 diperbaharui dengan UU No. 8 tahun 2011 Undang Undang tentang MK.

Jadi setiap kali persidangan, ruang sidang harus terbuka untuk umum. Hal ini dimaksudkan, persidangan MK harus menunjukan kepada Publik bahwa MK sangat terbuka dalam menggelar persidangan sehingga siapa saja sepanjang ingin mengetahui jalannya persidangan dapat datang dan menyaksikan persidangan, termasuk pihak pihak yang tidak puas dengan hasil perhitungan yg telah di selenggarakan oleh KPU.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya, permasalahan dan penerapan KUHAP, hal 110. “ hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik”

Berbekal dari masalah ini maka, persidangan MK menjadi sangat mungkin kebenaran yang selama ini diragukan itu bukan lagi ada diwilayah abu abu tapi sesuai dengan faktanya.

Berkaitan dengan alat alat bukti yang akan di gunakan oleh para Pihak, Paslon 02 dan atau KPU maupun 01. Sebaiknya saya akan ulas dahulu tentang pasal pasal yang mengenai alat alat bukti.

Dalam semua hukum acara baik pidana, perdata, TUN maupun MK mengatur ihwal hukum pembuktian, karena pembuktian adalah nyawa dalam suatu sengketa yang sedang berjalan.

Apapun baiknya penyajian dalam surat permohonan/ gugatan tanpa punya bukti yang kuat akan sia-sia permohonan/ gugatan itu.

Pembuktian dalam hukum acara MK dalam pasal 36, terdiri :
Macam-macam alat alat.
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. keterangan para pihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Dalam sengketa MK bukti surat/tulisan berada di urutan pertama, dengan begitu bukti surat dan tulisan adalah bukti yang sangat menentukan, tentunya karena azas hukum acara menganut unus testis nulis testis (satu saksi bukan saksi), maka untuk mengukur azas tadi perlunya alat bukti lain berupa keterangan Saksi dan Ahli.

Surat/ tulisan disengketa pilpres adalah berupa kertas suara, baik berupa C1, C1 plano. C1 adalah catatan hasil hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), modelnya kecil dari C1 Plano.

Catatan ini ( C1 ) yang harus dibuktikan oleh Kubu Prabowo Sandi di MK. Jumlahnya tidak tanggung tanggung ada 16 juta lebih suara yg harus dipatahkan, karena angka 16 juta lebih adalah angka kemenangan Jokowi-KH Ma’aruf.

Tentunya sangat sangat impossible hal itu dapat dipahakan satu dan lain, sejak di KPU data 16 juta lebih sebagai bentuk kecurangan adalah narasi Paslon 02 saja dalam menjawab kepentingan publik dinegeri dongeng.

Dalam permohonan Paslon 02 banyak mengutip data dari medsos, hal ini tidak serta merta menjadi disalahkan sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan karena, dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008, diterangkan ; semua informasi elektronik dan dokumen elektronik, hasil cetakan adalah merupakan perluasan dari alat bukti …. dstnya.

Karena bukti bukti yang di dapat hanya bukti berita dan atau bukti yang masih memerlukan bukti lain untuk mendukung bukti awalannya seyogyanya bukti tersebut bukan bukti yang dimaksud dalam UU.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MPR Minta Elit Berhenti Wariskan Konflik

JAKARTA-MPR berharap seluruh elit bangsa, lintas agama, dan etnis berhenti

CPO Indonesia Tetap Bisa Masuk UE

SEMARANG-Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend menegaskan bahwa