Contoh: di Kota A Paslon No 02 menang sekian puluh ribu, maka berita kemenangan dengan menyebut jumlah harus dibuktikan dengan bukti pendukung lainnya, yaitu berupa C1. Dan C1 yang diajukan harus sesuai dengan berita dimaksud dan apabila dari klipingan berita tidak dapat dibuktikan jumlahnya secara pas.
Bukti klipingan berita tersebut dapat dikatagorikan berita hoax dan belum dapat masuk menjadi alat bukti yang diterima MK.
Sebab alat bukti seperti yang dijelaskan diatas, harus memenuhi azas unus testis nulus, atau sekurang kurangnya dua alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
Bahwa agar tidak salah melangkah, tugas para lawyer harus secara cermat dapat membuktikan bahwa
KPU telah salah dalam memberi angka kemengan kepada paslon No.1 mengingat Putusan MK adalah putusan yang bersipat final & Binding, artinya putusan MK adalah final dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Penulis adalah Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya