Mengancam NKRI, Ormas HTI Resmi Dibubarkan

Monday 8 May 2017, 2 : 09 pm
by
photo dok hizbut-tahrir.or.id

JAKARTA-Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya, sebagai Ormas berbadan hukum, Organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani ini dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

photo dok hizbut-tahrir.or.id
photo dok hizbut-tahrir.or.id

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Wiranto.

Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. “Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lama Merugi, Kini KS Raup Laba US$4,3 Juta

TANGERANG-Kinerja keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sejak 2016 cukup

Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu

JAKARTA-Wacana agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang